Berita Muba
Masing-Masing Dapat Rp 5 Juta, Dianggap Informan, Reli Sepriadi Dihabisi Pembunuh Bayaran di Muba
Masing-masing pembunuh Reli Sepriadi (38), warga Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), pada Sabtu (26/3/2022) lalu mendapatkan
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, SEKAYU — Masing-masing pembunuh Reli Sepriadi (38), warga Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), pada Sabtu (26/3/2022) lalu mendapatkan upah Rp 5 juta.
Reli Sepriadi dihabisi oleh 9 pelaku atas perintah T yang menjanjikan upag Rp 5 juta ke 9 pelaku karena korban dianggap informan.
Kini sebanyak 9 pelaku yang mendapatkan upah Rp 5 juta untuk membunuh Reli Sepriadi ditangkap oleh jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba).
Satreskrim Polres Muba akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang rupanya komplotan pembunuh bayaran.
Pihak kepolisian Polres Muba, berhasil mengamankan sembilan tersangka yang melakukan pembunuhan antara lain. Erik Pratama, Efran, Julianayah, Afriadi, Alpino, Tarmizi Yulius, Boby Lanistra, Firmansyah, dan Jhoni Kusmoyo.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio SIK, mengatakan berhasil diamankannya kesembilan tersangka pembunuhan tersebut.
Setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil diamankan pada Sabtu (11/6/2022) tiga tersangka yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah.
"Tim terus melakukan pengembangan dan berhasil diamankan Firmansyah pada 12 Juni, kemudian seteah kembali dikembangkan berhasil menangkap tersangka Afriadi dan Jhoni Kusmoyo,"kata Alamsyah, Senin (27/6/2022).
Kemudian pada Minggu (19/6/2022) kembali ditangkap tersangka Alpino, lalu Kamis (23/6/2022) ditangkap tersangka Boby Laniastra dan terakhir ditangkap tersangka Tarmizi Yulius pada Jumat (24/6/2022) kemarin.
"Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru karena kita terus lakukan pengembangan. Apalagi otak pembunuhan masih dalam pengejaran," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kesembilan tersangka, mereka melakukan pembunuhan atas order atau pesanan seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Dimana setiap pelaku dijanjikan upah masing-masing Rp5 juta.
"Karena pembunuhan ini sudah terencana, jadi untuk masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda seperti ada yang menjemput korban dari rumah, ada yang mengajak korban untuk berpesta narkoba dan ada yang mengeksekusi di TKP," ungkapnya.
Selain itu motif penusukan oleh upah Rp5 juta, pihaknya mengendus motif lain. Karena korban dicurigai mengkhianati mereka dan menjadi diduga informan. “Para tersangka melakukan itu karena menganggap korban sebagai cepu. Sehingga perbutan pembunuhan dilakukan, kita msih melakukan pengejaran untuk sejumlah tersangk lain,”ungkapanya.
Kedelapan ersangka diketahui melakukan penikaman berkali-kali terhadap korban dan satu tersangka lainnya hanya bertugas mengawasi keadaan sekitar.
"Delapan tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan satu orang tersangka dijerat Pasal 340 KHUP Jo Pasal 55 KHUP karena turut serta terlibat dalam pembunuhan ini," tegas Kapolres.
Sementara itu, Boby salah satu tersangka ia diperintahkan oleh sesorang berinisial T untuk menghabisi korban. Karena korba dianggap cepu oleh. “Aku diperintahkan juga, dapat Rp5 juta untuk yang menusuk. Korban dijemput oleh Alpino dengan alasan untuk menonton musik, saat dalam perjalanan kita habisi dia,”ungkapnya.
Sebagimana diketahui, pembunuhan korban berawal dari penemuan jenazah di Dusun I RT 001 Desa Pandang kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba pada pukul 20.00 WIB di areal perkebunan sawit milik warga pada Sabtu (26/3/2022) lalu.
Dimana sebelum jasad ditemukan oleh penjaga kebun, ada warga yang mendengar suara teriakan minta tolong saat kejadian sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban ditemukan di Dusun 1 Desa Pandang Dulang tepatnya di pinggir jalan areal perkebunan sejauh 1,5 kilometer dari jalan aspal kabupaten dengan kondisi tubuhnya penuh luka. Karena bukan warga desa setempat, tidak ada yang mengenali jasad tersebut.
Sedangkan dari keterangan orang tua korban yakni Maimunah menerangkan bahwa korban keluar rumah di samping masjid Jami Annur Lk 5 kelurahan Soak Baru kecamatan Sekayu kabupaten Muba sekira pukul 19.00 WIB setelah ditelpon oleh temannya. Namun orangtua korban tidak mengetahui siapa teman korban tersebut. (dho)