ISTRI Menikah, ASN di Aceh Temui Ajal di Tangan Suami Pertama, Pelaku : Tak Ada Lagi Harga Dirinya

RS (49) suami di Simeulue, Aceh, membunuh istrinya A karena cemburu korban menikah lagi dengan seorang pria.

Editor: Yandi Triansyah
pixabay
ilustrasi : seorang istri di Aceh tewas dibunuh suaminya karena menikah lagi dengan pria lain. 

SRIPOKU.COM - RS (49) suami di Simeulue, Aceh, membunuh istrinya A karena cemburu korban menikah lagi dengan seorang pria.

RS merasa dirinya tak ada harga dirinya lagi, akibat sang istri menikah lagi dengan seorang pria asal Medan, Sumatera Utara.

Pernikahan kedua sang istri pula yang memicu RS menghabisi korban yang merupakan seorang ASN.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Simeulue AKBP Jatmiko mengatakan, RS marah dengan A setelah tahu istrinya menikah lagi.

"Penyebab pembunuhan dikarenakan tersangka merasa emosi dan marah dengan segala perbuatan dari korban yang telah berselingkuh dan menikah siri, sehingga membuat RS (tersangka) merasa tidak punya harga diri di hadapan almarhumah," kata Jatmiko dalam konferensi pers di Markas Polres Simeulue, Kamis (23/6/2022).

Sebelum pembunuhan itu terjadi pada 8 Juni 2022, RS disebut sudah terlibat pertikaian dengan istrinya.

RS juga marah dengan istrinya yang menjual mobil milik bersama.

Tabungan bersama juga dipakai A.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

"Kejadiannya (pembunuhan)di kamar pelaku dan korban," sebut Jatmiko.

Sebagai informasi, A ditemukan tewas di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue pada 8 Juni 2022.

Setelah membunuh istrinya, RS sempat coba mengaburkan perbuatannya.

RS membuang bukti dan menguburkan pakaian korban di belakang rumahnya.

"Terkait barang bukti, ada yang ditanam pelaku sudah ditemukan penyidik," ujar Jatmiko. Namun, perbuatan RS akhirnya terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Bahkan kuburan A sempat dibongkar agar mayatnya bisa diotopsi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved