Pencairan Gaji ke-13 Mulai 1 Juli 2022, Berikut Daftar Penerima & Besarannya Sesuai Golongan
Proses pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan pada 23 Juni 2022, diharapakan semua PNS akan menerima gaji ke 13 pada 1 Juli 2022.
SRIPOKU.COM -- Gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu para Aparatur Sipil Negara (ASN) segera cair.
Proses pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan pada 23 Juni 2022, diharapakan semua PNS akan menerima gaji ke 13 pada 1 Juli 2022.
"Pembayaran gaji ketigabelas akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Tri Budhianto kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Tri menuturkan, agar bisa cair pada tanggal 1 Juli 2022, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji.
Menurutnya, proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni 2022 sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tanggal 1 Juli 2022.
Sementara itu, pengajuan SPM Gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022.
Adapun untuk satuan kerja (satker) yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli, gaji ke-13 satker tersebut tetap akan dilayani dan dibayarkan.
"Dengan demikian diharapkan pada tgl 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13nya," beber dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyinggung pencairan gaji ke-13 sejak mengumumkan pencairan THR PNS. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Bendahara negara ini sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda. Pos tersebut, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji 13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," ucap Sri Mulyani.
Secara rinci, anggaran THR dan gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.