Berita Palembang
Alex Noerdin Divonis Lebih Ringan, JPU dan Kuasa Hukum Sama-sama Sampaikan Memori Banding
Alex Noerdin Divonis Lebih Ringan, JPU dan Kuasa Hukum Sama-sama Sampaikan Memori Banding.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
Sedangkan A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin terdakwa dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel dan TPPU sebelumnya telah dituntut JPU dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara.
A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin juga dituntut JPU terkait uang pengganti, dimana untuk A Yaniarsyah Hasan dituntut membayar uang pengganti sebesar 5 juta dolar Amerika, dan untuk Caca Isa Saleh Sadikin dituntut uang pengganti 3,5 juta dolar Amerika.
Baca juga: TEGAR Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Kekeh tidak Bersalah: Sehari Dihukum pun tak Terima
Sementara Tim penasehat hukumnya Alex Noerdin, Hj Nurmala SH MH, Redho Junaidi SH, Ridwan Said SH, membenarkan jika pihak PH Alex Noerdin juga telah menyatakan banding dan sudah terbit akta bandingnya yakni Akta Pernyataan Banding Nomor: 21/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLG.
"Hari ini kita sudah menyatakan permohonan banding dan sudah terbit akta bandingnya. Jadi dalam perkara aquo. Dari pihak Pak Alex menyatakan banding. Dan dari penuntut umum juga menyatakan banding," kata Redho Junaidi SH.
Mengenai memori banding kata Redho akan disampaikan sesegera mungkin karena salinan putusan belum selesai dari pengadilan
"Karena bahan untuk membuat memori banding adalah salinan putusan pengadilan. Karena ada pertimbangan putusan pengadilan yang kita keberatan dan akan kita bantah pada memori banding," terang Redho.
Redho juga mengatakan timnya mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tipikor pada PN Palembang ini karena ada poin keberatan atas pertimbangan hakim.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

"Sehingga kita juga keberatan mengenai amar putusan yang menyatakan Pak Alex bersalah.
Akan tetapi melalui putusan PN terbukti bahwa Pak Alex tidak ada menerima aliran dana dalam bentuk apapun karenanya Pak Alex tidak dibebankan uang pengganti dan rekening dibuka blokirnya," jelasnya
Hj Nurmala SH MH sebelumnya juga menjelaskan timnya mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan mengingat ketika majelis hakim persidangan menyampaikan amar putusan malam ini, kliennya langsung menyatakan banding.
"Beliau menyatakan banding. Yang kedua apa yang dipertimbangkan di pengadilan tidak sesuai fakta di persidangan. Tapi mengenai pertimbangan hakim dibebaskan uang pengganti. Karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri kami sependapat. Semua rekening dibuka dari blokir kami sependapat karena uang tersebut tidak hubungan dengan uang masjid maupun PDPE," kata Nurmala.
Namun tim Penasihat Hukum menyatakan tetap tidak sependapat dengan putusan lainnya. Karena meyakini kliennya Alex Noerdin hanya dipersalahkan mengenai kebijakan yang dia ambil. Sementara kebijakan itu bukanlah tindak pidana.
"Beliau mengatakan satu hari pun beliau dihukum beliau tidak terima karena tidak bersalah," tegas Alex Noerdin yang ditirukan Nurmala.
Dijabarkan Nurmala, sebagai kepala daerah sosok Alex Noerdin tipikalnya bukan asal tunjuk, tapi profesional. Di samping profesional dan loyal itu. Ia mengaku tidak hanya sebagai lawyernya, tapi sebagai warga Sumsel paham betul bagaimana Alex Noerdin menunjuk orang kepala sekolah tiba-tiba jadi Camat, misalnya. Dia menunjuk orang profesional.
Jadi ketika Alex membuat kebijakan, ia menunjuk tim di bawah untuk mengkaji sesuai mekanisme yang ada. Ada persetujuan DPR kalau mengenai dana hibah ini. Jadi tidak sembarangan.
