Alex Noerdin Divonis 12 Tahun
TEGAR Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Kekeh tidak Bersalah: Sehari Dihukum pun tak Terima
Pasca divonis majelis hakimhukuman 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah mantan Gubernur Sumsel, Ir H Alex Noerdin SH
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG ---- Pasca divonis majelis hakim hukuman 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah mantan Gubernur Sumsel, Ir H Alex Noerdin SH dikabarkan sehat dan cukup tegar, Sabtu (18/6/2022).
Majelis hakim juga membebaskan terdakwa Alex Noerdin dari hukuman membayar uang pengganti dan memerintahkan agar membuka blokir rekening terdakwa.
"Sampai sekarang klien kami (Alex Noerdin) sehat walafiat. Beliau cukup tegar menghadapi proses hukum ini.
Kami dari Penasihat Hukum tengah mempersiapkan memori banding atas putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang untuk memperjuangkan keadilan," ungkap Kuasa Hukum Alex Noerdin, Nurmala.
Nurmala yang juga Wasekjen DPP Peradi mengingat ketika majelis hakim persidangan menyampaikan amar putusan malam ini, kliennya langsung menyatakan banding.
"Beliau menyatakan banding. Yang kedua apa yang dipertimbangkan di pengadilan tidak sesuai fakta di persidangan. Tapi mengenai pertimbangan hakim dibebaskan uang pengganti.
Karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri kami sependapat.
Semua rekening dibuka dari blokir kami sependapat karena uang tersebut tidak hubungan dengan uang masjid maupun PDPE," kata Nurmala.
Namun tim Penasihat Hukum menyatakan tetap tidak sependapat dengan putusan lainnya. Karena meyakini kliennya Alex Noerdin hanya dipersalahkan mengenai kebijakan yang dia ambil. Sementara kebijakan itu bukanlah tindak pidana.
"Beliau mengatakan satu hari pun beliau dihukum beliau tidak terima karena tidak bersalah," tegas Alex Noerdin yang ditirukan Nurmala.
Dijabarkan Nurmala, sebagai kepala daerah sosok Alex Noerdin tipikalnya bukan asal tunjuk, tapi profesional. Di samping profesional dan loyal itu.
Ia mengaku tidak hanya sebagai lawyernya, tapi sebagai warga Sumsel paham betul bagaimana Alex Noerdin menunjuk orang kepala sekolah tiba-tiba jadi Camat, misalnya. Dia menunjuk orang profesional.
Jadi ketika Alex membuat kebijakan, ia menunjuk tim di bawah untuk mengkaji sesuai mekanisme yang ada. Ada persetujuan DPR kalau mengenai dana hibah ini. Jadi tidak sembarangan.