Terbukti Korupsi Kasus PDPDE Sumsel, Ahmad Yaniarsyah Hasan Divonis 11 Tahun Penjara

Ahmad Yaniarsyah Hasan SE MM, terdakwa dalam Perkara Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel divonis 11 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Palembang

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ahmad Yaniarsyah Hasan, terdakwa dalam Perkara dugaan korupsi PDPDE Sumsel mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH pada sidang vonis selama 11 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022). 

Harusnya, tambah Aristo, keyakinan hakim dalam memutuskan perkara aquo harus berpegang teguh pada fakta-fakta yg terungkap di dalam persidangan bukan menurut asumsi-asumsi (prejudice) yang dibangun oleh Penuntut Umum.
 
“Judex debet judicare secundum allegata et probata. Hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta. Tetapi apapun itu kita harus tetap menghormati Putusan hakim. Hakim adalah hukum yang berbicara, judex set lex laguelns,” ujarnya.

Senada dengan Ifdhal dan Aristo, J Kamal Farza SH MH juga tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Kamal mengatakan, bagaimana mungkin kliennya Ahmad Yaniarsyah Hasan dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan, sementara fakta yang terungkap di persidangan bahwa tidak ada uang negara yang dikelola oleh PT. PDPDE Gas dalam kerjasama Pengelolaan dan Pemanfaatan Gas antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN. 

“Gas itulah yang disimpulkan sebagai uang negara, padahal gas itu sudah dibeli oleh PDPDE Sumsel,” ujarnnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved