Berita Palembang
Mulai 1 Juli 2022 Truk ODOL Dilarang Melintas di Jalan Sumsel, Pengusaha Truk Meradang
Bahkan angkutan barang ini menjadi penyebab terbesar kedua setelah sepeda motor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
SRIPOKU. COM, PALEMBANG - Rencana diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) soal larangan truk kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimention and Overload (ODOL) melintas di seluruh jalan pada 1 Juli 2022 mendatang, mendapat respon pengusaha angkutan truk Sumsel, Kamis (16/6/2022).
Pantauan di jalan- jalan yang ada di Kota Palembang sendiri masih banyak angkutan truk yang melintas dengan dimention lebih besar atau muatan lebih banyak atau truk ODOL.
Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Angkutan Truk (APJAT) Sumsel, Chairuddin Yusuf mengaku, sebenarnya pihaknya tidak keberatan aturan itu (aturan truk ODOL) namun harus jelas dan adil.
"Ini bukan dasarnya Perda tetapi sudah ada undang-undang kemudian dituangkan ke Perda. Dimana angkutan truk tidak boleh mengangkut melebihi kapasitas yang telah ditentukan dan kami sudah paham," kata Chairul.
"Tetapi yang jadi pertanyaan kami bagi Gubernur dan Dishub, bagaimana mereka mengetahui tonase mobil ini dimuat, berapa kelebihannya, jangan karena tinggi seolah- olah ada kelebihan," tambah Chairul.
Owner perusahaan angkutan darat PT Multi Ekspres Transindo ini menjelaskan diperlukan sosialisasi yang masif kepada pengusaha angkutan darat terkait Persa itu, untuk dikatakan kelebihan dan melanggar Perda.
"Selain itu, Perda yang ada harus mengatur jelas ada sanksinya dan kami siap dengan konsekuensi yang ditetapkan Perda," paparnya.
Chairuddin sendiri mengungkapkan, jika pihaknya memang pernah diundang Gubernur Sumsel satu tahun lalu bersama Dirjen Perhubungan darat untuk kesepakatan pengaturan ODOL ini.
Selambat- lambatnya pada 2023 sudah tidak ada lagi dan menjadi harga mati, yang seharusnya pada tahun 2022 masih ada kesempatan yang lebih detail, dan tidak merugikan pengusaha angkutan.
"Nah, kenapa kesepakatan yang di Griya Agung, tiba- tiba muncul saat ini di Perda, dan kami tidak keberatan.
Tapi tolong dipikirkan karena dampak dominonya akan panjang," tuturnya.
Chairuddin jelas memastikan dengan aturan baru ini jelas disambut baik pengusaha angkutan.
Namun kemungkinan besar biaya angkut akan mengalami kenaikan.
Nantinya juga, apakah hanya plat BG saja yang berlaku. Bagaimana dengan plat B, BE, dan sebagainya, apakah sudah ada koordinasi dengan Pemda setempat.
"Saya berharap kita bisa tatap muka langsung antara pak Gubernur, pengusaha angkutan dan pihak terkait, apa mau kalian dan ini sudah ada kesepakatan baru dikatakan ada pelanggaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/truk-odol-oki.jpg)