Breaking News

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun

PROFIL Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Divonis 12 Tahun Penjara, Hingga Perjalanan Kariernya

Pengadilan Negeri Palembang menjatuhi hukuman penjara Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin selama 12 tahun, harus membayar denda 1 miliar rupiah

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Profil Alex Noerdin. Mantan gubernur Sumsel ini divonis hukuman penjara 12 tahun oleh Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE, Rabu (15/6/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berikut ini profil Alex Noerdin, mantan gubernur Sumsel yang divonis selama 12 tahun oleh  majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/6/2022).

Profil Alex Noerdin kami sajikan secara lengkap di bagian artikel ini.

Selain biodata, Profil Alex Noerdin kami lengkapi dengan perjalanan kariernya.

Sebelumnya diberitakan, dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Yoserizal SH MH, Alex Noerdin divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE.

Selain divonis hukuman 12 tahun penjara, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin juga harus membayar denda 1 miliar rupiah, dengan subsidair 6 bulan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, tanpa pikir-pikir Alex Noerdin menyatakan untuk banding.

"Bismillahirohmanirohim, yang mulia yang saya hormati, jaksa yang saya hormati, tentu saja saya tidak setuju dengan putusan ini, dan saya nyatakan banding," ujar Alex Noerdin saat diberi kesempatan hakim untuk menanggapi putusan sidang.

Hal tersebut dipertegas oleh tim kuasa hukum Alex Noerdin, Walidus SH MH, Nurmala SH MH dan Redho Junaidi SH MH saat dikonfirmasi awak media usai sidang.

"Seperti yang kita dengar sendiri tadi di sidang, yang bersangkutan tanpa pikir-pikir, langsung menyatakan banding. Artinya dalam berapa hari ini kota akan menyerahkan berkas banding," ujar Walidus.

Profil Alex Noerdin

Alex Noerdin adalah politikus yang lahir dari kalangan birokrat.

Ia merintis karier dari pegawai biasa pada tahun 1981.

Menjadi Bupati Musi Banyuasin (MUBA) dua periode.

Kemudian menjadi Gubernur Sumsel dua periode,

Selanjutnya terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Partai Golkar.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved