Alex Noerdin Divonis 12 Tahun

Mantan Gubernur Sumsel Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Menyatakan Banding

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, dan PDPDE divonis dengan hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Sidang vonis Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, dan PDPDE di Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman 12 tahun penjara, Rabu (15/6/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, dan PDPDE divonis dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dalam amar putusan mejelis hakim yang diketuai oleh hakim Yoserizal SH MH, Alex Noerdin di vonis hukuman 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dengan subsidair 6 bulan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, tanpa pikir-pikir Alex Noerdin menyatakan untuk banding.

"Bismillahirohmanirohim, yang mulia yang saya hormati, jaksa yang saya hormati, tentu saja saya tidak setuju dengan putusan ini, dan saya nyatakan banding," ujar Alex Noerdin saat diberikesempatan hakim untuk menanggapi putusan sidang.

Hal tersebut dipertegas oleh tim kuasa hukum Alex Noerdin, Walidus SH MH, Nurmala SH MH dan Redho Junaidi SH MH saat dikonfirmasi awak media usai sidang.

"Seperti yang kita dengar sendiri tadi di sidang, yang bersangkutan tanpa pikir-pikir, langsung menyatakan banding. Artinya dalam berapa hari ini kota akan menyerahkan berkas banding," ujar Walidus.

Dituntut 20 Tahun

Untuk diketahui Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE.

Alex Noerdin dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 20 tahun penjara, denda sebesar 1 miliar rupiah, dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa Alex Noerdin juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE dan uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk perkara Masjid Raya Sriwijaya.

Jika kedua denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved