DAFTAR Plat Nomor Kendaraan Pejabat di Indonesia, Ternyata Ini Pemilik Plat RI 3 dan RI 4
Tentunya, memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: pairat
RI 25 – Kementerian Keuangan
RI 26 – Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
RI 27 – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
RI 28 – Kementerian Kesehatan
RI 29 – Kementerian Sosial
RI 30 – Kementerian Ketenagakerjaan
RI 31 – Kementerian Perindustrian
RI 32 – Kementerian Perdagangan
RI 33 – Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral
RI 34 – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 35 – Kementerian Perhubungan
RI 36 – Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI 37 – Kementerian Pertanian
RI 38 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39 – Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI 40 – Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi
RI 41 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
RI 42 – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Jenis setiap kendaraan pasti memiliki pelat nomor kendaraan masing-masing. Perbedaan yang mencolok biasanya berdasarkan warna, masa berlaku, dan juga wilayah kendaraan bermotor tersebut.
Pelat nomor atau yang biasa disebut tanda nomor kendaraan adalah salah satu jenis identifikasi kendaraan yang digunakan di seluruh penjuru dunia.
Pelat nomor juga disebut pelat registrasi kendaraan atau di Amerika Serikat dikenal sebagai pelat izin (license plate) yang berwujud potongan pelat logam atau plastik yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai tanda identifikasi resmi.
Setiap kendaraan memiliki dua pelat nomor yang dipasang di depan dan juga di belakang kendaraan dan tentu masing-masing kendaraan memiliki nomor seri pelat nomor yang berbeda-beda.
Di Indonesia, biasanya nomor seri yang tersusun terdiri dari huruf dan juga angka yang pastinya setiap daerah memiliki kodenya masing-masing.
Nomor ini disebut nomor polisi dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merek, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemiliknya.
Semua data ini juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut.
Melansir Kompas.com, berikut ini daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia:
- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
- Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
- Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Masyarakat biasa tetap bisa menggunakan pelat nomor pilihan, tetapi tidak termasuk yang disebutkan di atas.
Bahkan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP No 60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif kepengurusan surat-surat.
Biaya pembuatan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan untuk satu angka dikenakan Rp 20 juta tanpa huruf belakang, pakai huruf belakan
Selanjutnya dua angka dikenakan Rp 15 juta tanpa huruf belakang, dengan huruf belakang Rp 10 juta. Selanjutnya tiga angka tanpa huruf belakang Rp 10 juta, dengan huruf belakang Rp 7,5 juta.
Terakhir empat angka tanpa huruf belakang Rp 7,5 juta dan dengan huruf belakang tarifnya Rp 5 juta.
====