DAFTAR Plat Nomor Kendaraan Pejabat di Indonesia, Ternyata Ini Pemilik Plat RI 3 dan RI 4

Tentunya, memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: pairat
SRIPOKU.COM / Anton
Daftar Plat Nomor Kendaraan Pejabat di Indonesia 

SRIPOKU.COM - Pasti masih belum banyak yang tahu plat nomor pejabat yang ada di Indonesia.

Padahal plat nomor kendaraan adalah salah satu jenis identifikasi pada mobil atau motor.

Plat nomor juga bisa diidentifikasi sebagai plat registrasi kendaraan.

Plat nomor kendaraan memiliki nomor seri yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut.

Nomor ini di Indonesia disebut nomor polisi, dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau VIN dan tentu saja nama dan alamat pemiliknya.

Semua data ini juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut.

Nah saat berada di jalan,Anda pasti sudah pernah mendengar istilah pelat nomor dewa di jalan raya. Artinya tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.

Tentunya, memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.

Salah satu fasilitas yang diberikan, seperti bebas melintas di kawasan penerapan aturan pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta.

Adanya pelat nomor khusus itu dikhususkan kendaraan dinas pejabat dan bukan untuk kepentingan warga sipil.

Untuk mendapatkan plat kendaraan itu harus ada surat rekomendasi dari badan atau departemen yang menaunginya lalu dikirim ke Samsat.

Statusnya sebagai kepala negara, sudah bukan rahasia lagi bahwa Presiden kita bapak Joko Widodo yang menggunakan mobil dengan plat nomor RI 1, sebagai penanda bahwa beliau merupakan orang nomor 1 di Republik Indonesia.

Hal serupa juga didapati ketika sang Wakil Presiden yang mobilnya terdapat plat nomor RI 2 ketika menjalankan tugasnya di kursi pemerintahan.

Jika diurutkan sesuai hierarki jabatan, seharusnya plat nomor RI 3 dan 4 seharusnya digunakan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved