Berita Palembang

AKBP Dalizon Diduga Minta Paksa Fee Proyek PUPR Muba, Eks Kapolres OKUT Terima Gratifikasi Rp 10 M

Oknum polisi AKBP Dalizon, jalani sidang dakwaan kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Palembang.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Terdakwa Dalizon (Dilayar Virtual) saat jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Jum'at (10/6/2022). 

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Dalizon melalui kuasa hukumnya, mengatakan akan mengajukan eksepsi.

Dikonfirmasi pada kuasa huku terdakwa Dalizon, Anwar Tarigan SH MH, mengatakan jika  pihaknya akan menyiapkan eksepsi atas dakwan JPU dalam sidang tadi.

"Dari keterangan terdakwa kami, secara formalitas dakwaan JPU ada yang tidak benar.

Maka kami akan sampaikan pada eksepsi medatang baik secara formal dan materi," jelasnya.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved