Selebgram Al Naura Bebas

Kecewa Al Naura Divonis Bebas, Pengadilan Tinggi Palembang Banjir Kiriman Papan Bunga 'Duka Cita'

Pantauan di lapangan,  papan bunga tersebut dikirim oleh para korban penipuan yang dilakukan Al Naura.

Penulis: Oki Pramadani | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Oki Pramdani
Karangan papan bunga yang dikirim korban Alnuara, Rabu (8/6/2022) 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -
Buntut dari dari kekecewan terkait keputusan majelis hakim, atas hasil banding Pengadian Tinggi Palembang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Al Naura Karima Pramesti atau Alnaura (30), kantor Pengadilan Tinggi Palembang dipenuhi karangan papan bunga 'Duka Cita', Rabu (8/6/2022).


Pantauan di lapangan,  papan bunga tersebut dikirim oleh para korban penipuan yang dilakukan Al Naura.


Namun saat ini papan bunga yang berada di depan Pengadilan Tinggi Palembang sudah tidak terlihat.


Meskipun begitu papan masih ada sebagian yang berada didepan makam Pahlawan.

Akan tetap papan bunga tersebut tampak sudah ditumpuk satu sama lain.


Sehingga pengendara yang lewat tidak dapat melihat apa tulisan dari papan bungan tersebut.


Saat tim sripoku.com mencoba melihat satu persatu papan bunga tersebut tertulis 'turut prihatin atas matinya keadilan di negeri ini, dari korban penipuan Alnaura'.


Rossa,  seorang pengendara motor di kawasan Sudirman yang mengaku bahwa ia tahu tentang sosok Alnaura yang beberapa bulan yang lalu santer diberitakan karena ditangkap atas kasus penipuan yang berkedok investasi.


"Kalau memang dia ini dibebaskan saya cukup terkejut juga.

Karena kan setahu saya dia ini kemarin ditangkap," ujarnya,  Rabu (8/6/2022).


Diberitakan sebelumnya, Pengadian Tinggi Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Al Naura Karima Pramesti atau Alnaura.


Keputusan ini membuat pelapor sekaligus korban diduga penipuan itu kecewa.


Diketahui, Alnaura merupakan tersangka penipuan terhadap sejumlah korbannya yang berkedok investasi.


Septalia Furwani SH MH yang merupakan kuasa hukum korban mengatakan, bahwa dirinya merasa sangat kecewa tentang keputusan pengadilan yang mengambulkan banding dari Alnaura sebagai terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved