Berita Crime
Semuda Membalik Telapak Tangan, Polisi Bekuk Tersangka Pencurian Toko Vape Store 21
Kapolsek SU I Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra membenarkan, sudah berhasil menangkap satu dari dua tersangka pencurian di toko
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Semuda membalik telapak tangan, langkah Tim Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Polrestabes Palembang, membekuk tersangka pencurian di toko Vape Store 21 Jalan Jenderal A Yani Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring, Jumat (3/6/2022) kemarin.
Tersangkanya M Putra Pratama (19) warga Lorong Cangga I Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU II Kota Palembang, langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang, akibat membobol toko korban Hariadi (25) warga Lorong Sabar Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pencurian dengan pemberatan terjadi, Jumat (3/6/2022) pukul 01.00, berawal tersangka dijemput CA alias Anca yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) dengan sepeda motor.
Kemudian keduanya pergi ke kawasan 7 Ulu di bawah Jembatan Ampera untuk minum tuak, lalu keduanya menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Tak berapa lama, keduanya kemudian turun dari atas motor, lalu DPO Anca membuka kunci gembok yang ada di rolling door dengan menggunakan kunci letter L.
Setelah berhasil dibuka kemudian Anca menyuruh tersangka Putra Pratama membuka rolling door.
Setelah pintu terbuka keduanya masuk kedalam toko dan mendekati etalase kaca dan mengambil barang di dalam toko.
Barang yang diambil mereka diantaranya, Vape dan Liquid serta kapas Vape, RDA, RTA, Baterai, dan Coil lalu dimasukkan dalam kantong plastik.
Barang yang diambil tadi, dibawah tersangka Putra keluar serta Anca yang menunggu diatas motor.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan melapor ke Polsek SU I Palembang.
Kapolsek SU I Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra membenarkan, sudah berhasil menangkap satu dari dua tersangka pencurian di toko Vape Store 21.
"Benar setelah korban membuat laporan ke Polsek SU I, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka dalam waktu belum sampai 12 jam," katanya, Sabtu (4/6/2022) di Polsek SU I.
Lanjut Firdaus, tersangka ini diamankan dengan barang bukti (BB) 2 buah gembok, 1 buah Vape Drag X, 1 Vape merk Smok, 1 Vape merek Caliburn, 2 buah RDA, 12 buah Liquid, 4 buah kapas merek Kendo, 1 buah dompet berisi baterai warna merah putih.
"Modusnya kedua pelaku ini membongkar dua buah gembok yang ada di pintu rolling door toko, lalu masuk mengambil barang di sana. Saat kita melakukan penggerebekan di rumah Anca dia sudah tidak di rumahnya, maka kita akan terus kejar dan tetapkan sebagai DPO dimana Anca ini residivis juga. Atas ulahnya tersangka Putra akan kita jerat Pasal 363 KUHP ancaman penjara diatas 5 tahun," tegasnya.
Sementara, tersangka Putra mengakui perbuatannya ikut melakukan pencurian.
"Iya pak, saya membuka pintu setelah gembok dibuka oleh Anca, lalu saya yang membawa hasil curian di dalam plastik dan Anca sudah menunggu diatas motor, rencana barang ini akan dijual dan hasilnya dipakai kebutuhan sehari-hari saja," tandasnya. (Diw)