TATA Cara Sholat Gaib untuk Anak Ridwan Kamil yang Diyakini Meninggal Dunia di Sungai Aare Swiss

Keluarga besar Ridwan Kamil dan Atalia di Indonesia pun telah meminta saran kepada para alim ulama, langkah-langkah apa saja yang dapat dilakukan

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Instagram/ataliapr
Foto Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diapit Atalia Praratya dan Zara saat duduk di tepian Sungai Aare, Swiss 

Ushallî ‘alâ mayyiti (fulân) al-ghâ-ibi arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.

Artinya:

“Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”

Jenazah Perempuan

Ushalli ‘ala mayyitati ‘fulanah’ al-ghaibati arba’a takbiratin fardhal kifayâti imaman/ma’muman lillahi ta’ala.

Artinya:

“Saya menyalati jenazah ‘Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”

2. Berdiri Bila Mampu

Berbeda dengan salat lima waktu, salat gaib dilakukan dengan berdiri, tidak sujud ataupun rukat.

Namun, bagi yang tidak mampu dapat melaksanakan salat dalam posisi duduk ataupun sesuai dengan yang dimampuinya.

3. Takbir Empat Kali

Selanjutnya adalah membaca 4 takbir termasuk takbiratul ihram, yang dilanjutkan membaca surat Al Fatihah pada takbir pertama.

Takbir kedua membaca salat atas nabi minimal salat pendek yaitu “Allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad”.

Kemudian dilanjutkan dengan mendoakan orang yang meninggal pada takbir ketiga, yaitu “Allahummaghfirlahu, warhamhu, wa ‘afihi wa’fu anhu.” Artinya, "Ya Allah ampunilah dia, berilah dia rahmat dan sejahterakan serta maafkanlah dia".

Pada takbir terakhir atau takbir keempat, disunahkan untuk membaca doa sebelum salam. Doa yang bisa dibaca adalah “Allahumma la tahrimna ajrahu wala taftinna ba’dahu waghfirlana walahu”.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved