Berita Palembang
SENJATA MAKAN TUAN, Kakak di Palembang Habisi Nyawa 2 Remaja yang Pukul Adiknya
Merasa geram dengan korban, tersangka mengajak teman-temannya untuk menemui kelompok yang telah menganiaya adiknya,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang kakak di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Reza Febriansyah (20) menghabisi nyawa dua orang yang memukul adiknya.
Korban diketahui bernama Rendi Saputra (18) dan Mario (17).
Keduanya tewas setelah mendapatkan tusukan dari pelaku.
Kapolsek Sukarami, Kompol Dwi Satya Arian mengatakan, awalnya tersangka Reza merasa tidak terima dengan kedua korban yang telah menganiaya adik kandungnya.
"Merasa geram dengan korban, tersangka mengajak teman-temannya untuk menemui kelompok yang telah menganiaya adiknya," ujarnya, Sabtu (28/5/2022).
Lanjut Dwi, saat berada di TKP terjadilah cekcok antara pelaku dengan korban Rendi (18).
"Lalu Rendi mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya, namun saat itu pelaku langsung menahan tangan korban Rendi," ungkap Dwi.
Ia menjelaskan, saat itu pelaku berhasil merampas senjata tajam milik Rendi.
Karena senjata tajamnya telah berhasil direbut pelaku, Rendi langsung berusaha melarikan diri.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

"Namun naas meskipun telah berusaha melarikan diri, Rendi berhasil ditusuk pelaku dari belakang atau tepatnya pada bagian punggung," ungkapnya.
Melihat temannya telah dilukai oleh pelaku, Mario langsung berusaha menolong Rendi yang saat itu telah terluka.
"Akan tetapi Mario juga ditusuk pelaku pada bagian ketiak kiri dan pinggang sebelah kanan," terangnya.
Merasa telah berhasil melumpuhkan kedua korbannya, palaku langsung melarikan diri.
Sedangkan kedua korban dilarikan ke rumah sakit.
"Namun sayang kedua korban tidak berhasil diselamatkan nyawanya.
Rendi meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit, sedangkan Mario meskipun sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit Myria Palembang nyawanya tidak tertolong karena luka yang dialami cukup parah," ungkap Dwi.
Dari peristiwa tersebut, Polsek Sukarami menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan untuk menikam, satu lembar baju serta celana milik Rendi, dan satu unit motor matic jenis Honda Beat dengan nopol BG 3210 ABB
