Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diancam 20 Tahun Penjara, Ini Kata Pengamat
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terdakwa atas perkara dugaan korupsi PDPDE hingga Masjid Sriwijaya dituntut 20 tahun penjara
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terdakwa atas perkara dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring dituntut Tim JPU Kejagung dan Kejati Sumsel dengan pidana 20 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jl Kapten A Rivai Palembang, Rabu (25/5/2022) malam jadi sorotan publik masyarakat.
Pengamat sosial dan politik Drs Bagindo Togar Butar Butar cukup mengejutkan lagi, seorang Alex Noerdin, nantan Gubernur Sumsel periode 2008 - 2018, dituntut JPU 20 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp 1 miliar plus Rp 4,8 miliar dalam perkara Kasus Hukum PDPE serta Dana Hibah Masjid Sriwijaya.
Menurut mantan Ketua IKA Fisip Unsri ini, begitu yakinnya Kejati Sumsel memberikan tuntutan seberat itu kepada terdakwa Alex Noerdin, sementara para pejabat Pemprov lainnya, tak satupun dituntut seperti itu.
"Terkesan, Alex Noerdin lah sebagai sumber dari segala terjadinya permasalahan hukum tindak pidana korupsi tersebut. Ini ironis, rangkaian keterangan atau kesaksian, mantan gubernur itu, tak mempengaruhi tuntutan para jaksa," kata Bagindo.
Terkhusus, dalam kasus hukum yang terjadi atas persetujuan dan aliran dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Bagindo mengatakan, bukankah pemberian dana hibah, tak cuma terkait otoritas pihak eksekutif atau birokrasi pemerintahan provinsi semata.
Ia menilai ada kecenderungan, pihak kejaksaan juga proses pengadilan tidak mengeksplorasi tahapan persetujuan penganggaran dan penggunaan anggaran yang cukup besar nilainya tersebut, yakni Rp 50 M dan Rp 80 M.
Apalagi secara khusus, alokasi dana hibah Masjid Sriwijaya ini, diatur dalam Perda No 13 Tahun 2014.
"Bagaimana mungkin, terjadi penyalahgunaan anggaran itu terjadi, bila pihak legislatif atau DPRD Provinsi kala itu, optimal juga kritis dalam menjalankan fungsi penganggaran serta pengawasannya atas pembangunan Masjid Sriwijaya, yang diharapkan jadi kebanggaan masyarakat Sumatera Selatan," ujarnya.
Menurut pengamatan Bagindo, pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, belum optimal, transparan juga adil dalam mengungkap kasus korupsi ini, ada apa dan mengapa?
"Bila begini, realitas hukum yang harus diterima Alex Noerdin, sepantasnya juga beliau lebih aktif, progresif serta intensif tanpa rasa ragu, mengurai, bagaimana niat atau rencana mulia pembangunan masjid megah tersebut, akhirnya menjadi objek masalah hukum yang menyita perhatian publik."
"Bahkan, bila perlu mereviewnya dalam proses banding di pengadilan nantinya," kata Bagindo yang juga Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya (Fordes).
Dari awal, di pertengahan hingga bermuara menjadi proses hukum, menurutnya tak perlu lagi ada yang disembunyikan, atau ditutupi.
"Bila itu berani disampaikan kembali oleh terdakwa Alex Noerdin, tak menutup kemungkinan akan berdampak meringankan putusan majelis hakim dan Publik, tentu saja akan lebih mengapresiasi, sikap gentle dan ke humble beliau," pungkasnya.