Berita Palembang

HAK tak Kunjung Dipenuhi, Mantan Karyawan Hotel Sandjaya Demo di Polda Sumsel

Sejumlah mantan karyawan Hotel Sandjaya adakan aksi demo di depan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mendesak Polda Sumsel

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Oki Pramadani
Mantan karyawan Hotel Sandjaya adakan aksi demo di depan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mendesak Polda Sumsel selesaikan proses pelaporan terhadap Hotel Sanjaya, Rabu (25/5/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sejumlah mantan karyawan Hotel Sandjaya adakan aksi demo di depan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mendesak Polda Sumsel selesaikan proses pelaporan terhadap Hotel Sanjaya, Rabu (25/5/2022).


Saifudin, yang merupakan salah satu ex karyawan Hotel sandjaya sekaligus kordinator aksi mengatakan bahwa tujuan ke Polda Sumsel untuk mengadukan hak pesangon yang selama ini belum dibayarkan.


"Ada 72 karyawan yang haknya belum dipenuhi hingga saat ini, total pesangon dari 72 karyawan tersebut sekitar Rp4.5 milyar," ujarnya.


Menurut Saifudin, selama dua tahun ini belum ada kepastian yang jelas terhadap nasip ex karyawan hotel Sanjaya.


Padahal Mahkamah Agung telah memutuskan agar pemilik Hotel Sandjaya membayarkan hak-hak dari eks keryawan, namun nyatanya keputusan itu pun belum juga dilaksanakan.


"Pihak yang bersangkutan masih terus mengulur-ngulur waktu untuk membayarkan pesangon yang menjadi hak 72 eks karyawan," ucapnya.


Sementara itu, Wadirkrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga mengatakan bahwa saat ini kepolisian masih bekerja keras untuk mencari solusi terbaik.


"Dengan segala daya upaya kita berusaha membantu masyarakat untuk memberikan yang terbaik" jelasnya.


Semantara tentang proses hukum yang tengah berlangsung saat ini, Tulus menyebut semua pihak telah dilakukan pemeriksaan.


"Nanti setelah itu kita bedah bersama-sama dihadapan masyarakat," ucap dia.


Tulus juga membantah proses hukum tentang pelaporan yang dilakukan ex karyawan Hotel Sanjaya mandek atau tidak berjalan.


"Tidak ada itu mandek, proses terus berjalan, namun ada proses yang harus dijalani," tutur dia. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved