Berita Palembang
Sudah Dibayar Lunas Tapi Rumah tak Kunjung Dibangun, Warga Palembang Gugat Developer
Ma'ruf mengatakan jika dirinya sangatvmerasa dirugikan oleh pihak deplover perumahan Jakabaring Residence yang berlokasi di Kelurahan 8 Ulu.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Merasa sudah melunasi pembiayaan rumah pada pihak devloper PT Cahaya Damai Propertindo, M Ma'ruf melalui kuasa hukumnya, Novel Suwa layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (24/5/2022).
Melalui kuasa hukumnya, Ma'ruf mengatakan jika dirinya sangatvmerasa dirugikan oleh pihak deplover perumahan Jakabaring Residence yang berlokasi di Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.
Ditemui awak media, Novel Suwa SH MH mengatakan pihak developer PT Cahaya Damai Propertindo telah melakukan wanprestasi.
"Betul, klien kami telah dirugikan akibat wanprestasi yang dilakukan pihak Jakabaring Residence.
Oleh karena itu kami gugat ke pengadilan,” ujar Novel diwawancarai usai mendaftarkan gugatan ke PN Palembang, Selasa (24/5/2022).
Selain menggugat pihak pengembang perumahan, lanjut Novel dia juga menggugat Sahala Firdaus Syah Doloksaribu sebagai turut tergugat II.
Dia menceritakan, kliennya telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 21 Oktober 2019 untuk pembelian satu unit rumah di Perumahan Jakabaring Residence Blok A nomor 04 dengan luas tanah 91 M2, yang dibeli secara tunai senilai Rp315 juta.
Dijelaskannya, usai proses administrasi sudah selesai pihak pengembang PT Cahaya Damai Propertindo berjanji bahwa rumah yang dibeli akan langsung dibangun dan sudah bisa ditempati pada tahun 2020.
Namun nyatanya hingga saat ini proses pembangunannya tidak dilaksanakan, hanya berupa pondasi saja.
"Klien kami hanya diberikan janji manis saja, berulang kali kami bersurat kepada pihak developer, namun tidak mendapat tanggapan yang jelas dan terkesan lepas dari tanggung jawab," ujar Novel.
Didampingi Machdum Satria SH MH, Mona Asprita SH, M Novel Suwa SH MM berharap majelis hakim PN Palembang dapat mengabulkan gugatan yang diajukan karena telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi), serta menghukum pihak penggugat untuk mengembalikan uang atas pembelian tanah di perumahan tersebut.
"Dan menghukum para penggugat untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp696 juta, atau bisa dibangunkan saja sebagaimana perjanjiannya," ungkapnya.
Dia juga berharap kepada warga masyarakat agar berhati-hati dalam membeli unit rumah yang ditawarkan oleh pihak developer, jangan sampai jadi korban selanjutnya dari developer-developer nakal, seperti pihak pengembang PT Cahaya Damai Propertindo.
"Nyatanya banyak sekali laporan dari nasabah-nasabah yang merasa dirugikan diduga dilakukan oleh pengembang ini," jelasnya.
Saat dimintai tanggapannya terhadap adanya gugatan tersebut, turut tergugat II Sahala Firdaus Syah Doloksaribu dikonfirmasi melalui sambungan telepon beberapa kali tidak menjawab.