NAIK ANGKOT, Siswi SMP tak Berdaya Dipaksa Layani Sopir di Mobil, Dishub Cabut Izin Trayek
"Pemilik angkot akan kita beri sanksi administratif berupa pencabutan izin (operasi). Sebab ini merupakan kelalaian pengusaha angkutan,
SRIPOKU.COM - Siswi SMP di Bandung Barat menjadi korban rudapaksa sopir angkot jurusan Cijenuk-Cililin.
Dishub menindak tegas dengan melakukan melarang operasi angkot tersebut beroperasi.
Saat ini Dishub tengah mengumpulkan keterangan dan identitas pemilik angkot.
Selanjutnya akan memeriksa administrasi kendaraan tersebut.
"Pemilik angkot akan kita beri sanksi administratif berupa pencabutan izin (operasi). Sebab ini merupakan kelalaian pengusaha angkutan," ujar Kadishub KBB Lukmanul Hakim, Jumat (20/5/2022).
Lukman menyampaikan, terkait urusan sanksi pidana terhadap pelaku atau sopir angkutan tersebut, Dishub menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Terkait dengan masalah pidana (sopir), kami serahkan kepada pihak kepolisian yang punya kewenangan untuk memberikan hukuman," kata Lukman.
Saat ini, Dishub Bandung Barat sedang melakukan pengecekan terkait legalitas perizinan dari pemilik angkot tersebut.
Jika terbukti ilegal, maka Dishub tidak akan memberikan izin kepada pengusaha angkot lantaran angkot miliknya sudah memiliki catatan hitam.
"Dalam waktu dekat kita akan lakukan razia terhadap angkot-angkot yang beroperasi di Bandung Barat.
Ini untuk mencegah terjadinya lagi kejadian serupa," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com