Dua Kali Sidang Tertunda, Penasehat Hukum: Optimis Alex Noerdin Berpeluang Bebas
Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal SH MM menunda sidang secara offline dugaan korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya agenda pemeriksaan Alex Noerdin
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: adi kurniawan
"Kita hubungan bahwa dari alat bukti tsb bahwa terdakwa tentunya orang-orang yang secara hukum harus bertanggungjawab," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH
"Kita akan periksa kedua terdakwa. Nanti akan kita buka fakta-fakta. Baik keterangan saksi yang sudah kita periksa, ahli yang sudah kita hadirkan serta barang bukti dari alat-alat bukti tsb nanti kita hadirkan di fakta persidangan," kata Azwar Hamid.
Selanjutnya kata Azwar Hamid, karena perkara Masjid Sriwijaya ini sudah ada 6 terdakwa yang sudah divonis majelis hakim. Sudah diproses di Pengadilan Tinggi dan dikuatkan.
"Tentunya ini keyakinan bagi JPU bahwa Alex Noerdin dan Muddai Madang bersama alat bukti mereka harus bertanggung-jawab terhadap yang mereka lakukan," katanya.