Dua Kali Sidang Tertunda, Penasehat Hukum: Optimis Alex Noerdin Berpeluang Bebas

Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal SH MM menunda sidang secara offline dugaan korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya agenda pemeriksaan Alex Noerdin

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Hakim Ketua Yoserizal memimpin lanjutan sidang pemeriksaan perkara Masjid Sriwijaya dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel (Ir H Alex Noerdin SH), di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (19/4/2022). 

"Kita hubungan bahwa dari alat bukti tsb bahwa terdakwa tentunya orang-orang yang secara hukum harus bertanggungjawab," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH 

"Kita akan periksa kedua terdakwa. Nanti akan kita buka fakta-fakta. Baik keterangan saksi yang sudah kita periksa, ahli yang sudah kita hadirkan serta barang bukti dari alat-alat bukti tsb nanti kita hadirkan di fakta persidangan," kata Azwar Hamid. 

Selanjutnya kata Azwar Hamid, karena perkara Masjid Sriwijaya ini sudah ada 6 terdakwa yang sudah divonis majelis hakim. Sudah diproses di Pengadilan Tinggi dan dikuatkan. 

"Tentunya ini keyakinan bagi JPU bahwa Alex Noerdin dan Muddai Madang bersama alat bukti mereka harus bertanggung-jawab terhadap yang mereka lakukan," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved