Berita Kriminal

Warga Informasikan Kurir Narkoba ke Polisi, Amankan Plastik Klip Berisi Kristal Bening 

Tersangka AS (28) Kurir narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beredar di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ter

Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Leni Juwita
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk, Rabu (11/5/2022) 

SRIPOKU.COM, BATURAJA — Tersangka AS (28) Kurir narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beredar di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tercium oleh warga yang sudah resah melihat perilaku merusak lingkungan.

Sebab itu, warga memberanikan memberikan informasi kepada pihak kepolisian wilayah hukum Polres OKU, sehingga tersangka dengan muda diringkus di Kelurahan Sukajadi Kecamatan baturaja Timur oleh jajaran Satuan Narkoba beserta barang bukti sabu-sabu dengan bruto 1,21 gram beserta kantong klip plastik untuk penjualan.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk melalui  Kasat Res Narkoba AKP Ujang Abdul Azis SE didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin SH menjelaskan, pada Senin (16/5/2022) pukul  19.30 anggota satres narkoba mendapat informasi dari masyarakat Pasar Pucuk Baturaja bahwa lelaki inisial AS dicurigai sering menjadi perantara transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi masyarakat itu, Sat Narkoba melakukan pengintaian terhadap perjalanan AS.

Polisi yang mengenakan pakaian preman itu, langsung memantau pergerakan AS yang mengendarai kendaraan. 

Tentunya, AS sudah dicurigai dan diketahui membawa plastik klip berisikan sabu-sabu untuk diantarkan kepada pemesan.

Tak ingin, AS lepas dari pandangan polisi undercover Polres OKU, kendaraan yang ditunggangi AS dihentikan oleh petugas. Tak urung AS gugup dan panik melihat polisi undercover meminta dirinya berhenti dan turun dari kendaraan.

Ketika, AS turun dari sepeda motor dengan bagian tangan kiri menggenggam sesuatu itu, tak sempat lagi dibuangnya.

Lahasil, polisi curiga dan meminta AS membuka genggamannya dan temukanlah bungkusan plastik yang berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu.

"Tersangka ini sudah berpengalaman membawa narkoba, adanya narkoba itu di dalam genggaman, tujuannya akan dilemparkan apabila dihentikan polisi. Berhubung polisi sudah mewanti-wanti, jadi narkoba tetap dalam genggamannya," kata Kasat Res Narkoba AKP Ujang Abdul Azis.

Masih kata AKP Ujang, tersangka dan barang bukti narkoba kita amankan di Mapolres OKU guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Barang bukti diamankan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 1,21 gram," beber Kasar Narkoba.

Kemudian 1 unit Hp redmi 10 abu, sepeda motor honda supra x warna hitam merah Nopol BG 4474 FAC.  

Untuk tersangka akan dikenakan Primer pasal 114 ayat ( 1 )  Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (eni)

 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved