Sapi di Lubuklinggau Terpapar PMK

Sapi Terpapar PMK Tidak Sah untuk Kurban, Ini Penjelasan MUI Lubuklinggau

Ketua MUI Lubuklinggau Ustad Syaiful Hadi mengatakan bila hewan ternak terpapar penyakit PMK tidak sah di kurban.

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang melakukan pemeriksaan hewan kurban di kawasan Jl. Soekarno Hatta pada Rabu (15/7/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Menyikapi merebaknya penyakit PMK pada hewan ternak di Kota Lubuklinggau, Ketua MUI Lubuklinggau Ustad Syaiful Hadi mengatakan bila hewan ternak terpapar penyakit PMK tidak sah di kurban.

 

"Diusahakan sapi yang dikurbankan itu adalah sapi-sapi yang prima.

Pada intinya kalau masalah kurban itu adalah sapi yang sehat," ungkapnya, Selasa (17/5/2022).

Menurutnya, sapi prima dalam artian tidak mengandung penyakit baik penyakit mulut dan kuku.

Bahkan sapi yang terkena luka saja akibat bajak sawah itu tidak bisa di kurbankan.

"Dalam artian sapi tidak cacat," ujarnya.

Untuk itu dalam waktu dekat MUI Lubuklinggau akan menjadwalkan pertemuan.

Pihaknya akan membuat himbauan kepada masyarakat mengenai kriteria hewan kurban.

"Terkait masalah dagingnya boleh di konsumsi kita ikut para ahli saja.

 

Tapi kalau masalah sapi yang sudah ketahuan sakit tidak boleh dikurbankan.

 

Karena sapi kurban itu akan menjadi kendaraan kita di surga," paparnya. 

10 Sapi Positif PMK

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved