Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Sebut Beberapa Saksi dari Badan Pengawas PDPDE 'Buang Badan'
Alex Noerdin menyebutkan dirinya selaku Ketua Dewan Pengawas, kepala daerah, owner BUMD, setelah membaca proposal PDPDE yang lengkap maka dia yakin
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH menyebut beberapa saksi dari Badan Pengawas PDPDE terkesan 'buang badan' dan membantah anggapan seolah mengambil keputusan sendiri.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, Alex Noerdin dicecar untuk pemeriksaan dirinya dan juga sekaligus bersaksi pada sidang dugaan korupsi penjualan gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) untuk kesaksian tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsa Hasan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (17/5/2022).
Alex Noerdin menyebutkan dirinya selaku Ketua Dewan Pengawas, kepala daerah, owner BUMD, setelah membaca proposal PDPDE yang lengkap maka dia yakin pasti disetujui oleh BP Migas.
Untuk Ketua Dewan Pengawas ini didelegasikan ke wakil gubernur.
Alex Noerdin menjelaskan strukturnya ada ketua, sekretaris dan anggota 3 orang, tugasnya mengawasi BUMD, setiap keputusan PDPDE Sumsel dan pertimbangan Dewan Pengawas.
Ketua Majelis Hakim Yozerizal menyebutkan pihaknya sudah memeriksa saksi Dewan Pengawas sebelumnya seperti dua mantan Wagub Sumsel yakni almarhum H Eddy Yusuf dan Ishak Mekki.
Kemudian Muhar Lakoni Muhar Lakoni (Sekretaris Dewan Pengawas) dan juga Kabiro Ekonomi Pemprov Sumsel saat itu.
"Mereka mengaku hanya tidak tahu. Yang mulai ada bukti Dewan Pengawas mengetahui, ada bukti Dewan Pengawas memimpin rapat, Dewan Pengawas menerima honor tapi itu tidak diakui sama sekali. Itu saya sampaikan buang badan," kata Alex Noerdin.
Menanggapi kesaksian Alex Noerdin yang menyebutkan Dewan Pengawas lainnya buang badan, JPU Kejagung Muhammad SH MHum mengatakan tidak ada fakta yang mengarah ke ketiga Dewan Pengawas tersebut.
"Itu kan keterangannya Pak Alex. Yang jelas Pak Alex kan tidak disumpah. Nah kalau saksi kan disumpah. Mempunyai tanggung jawab dengan Yang di Atas (Tuhan). Kalau disumpah kan harus benar itu," kata JPU Kejagung Muhammad SH MHum.
"Kalau yang disebut tiga nama itu, kayaknya gak ada fakta yang mengarah ke sana. Tidak ada perbuatan materiil mereka untuk melakukan tindak pidana korupsi," tambah JPU Kejagung Muhammad SH MHum.
Ikuti berita terkait dan berita penting lainnya dengan mengklik Google News