Berita Palembang

Winda Klaim Hubungannya Selesai dengan Damsir, Sebelum Oknum ASN Nikahi Polwan Suci Darma

Namun oknum ASN itu mengaku hubungan spesialnya dengan Damsir sudah berakhir setelah ia memutuskan untuk menikahi Suci Darma.

Editor: Yandi Triansyah
HO / Tribun Medan
ASN selingkuh dengan teman sekantor, tinggalkan istri yang berprofesi sebagai polwan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pihak Winda Garnis tak menampik hubungannya dengan Damsir Khalik.

Namun oknum ASN itu mengaku hubungan spesialnya dengan Damsir sudah berakhir setelah ia memutuskan untuk menikahi Suci Darma.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Winda yakni Hafis D Pankoulus SH MH.

"Hubungan antara keduanya (Damsir dan Winda) telah berakhir beberapa bulan sebelum DKM menikahi anggota Polwan yang bertugas di Polda Sumsel tersebut," ujar Hafis, Minggu (15/5/2022).

Dijelaskan olehnya, jika Pernikahan Suci dan Damsir terjadi sekitar tanggal 21 November 2021 lalu.

"Sedangkan hubungan asmara antara klien kami dengan saudara DKM telah berakhir sekitar bulan Juli 2021," jelasnya.

Dikatakan Hafis, dengan waktu tersebut, bagaimana mungkin hubungan yang telah berakhir sebelum pernikahan, dianggap oknum ASN pria dianggap oleh oknum Polwan berselingkuh.

Diperiksa Polda Sumsel, Polwan Suci Darma Ditanya Penyidik : Kenapa Suami Jarang Pulang ke Rumah

Pihaknya juga menyayangkan tindakan Suci Darma yang telah menyebarluaskan permasalahan ini hingga viral di sosial media.

Dengan menganggap seolah-olah tuduhan tersebut sudah pasti benar dan mengenyampingkan mekanisme yang telah diatur oleh hukum.

"Belum lagi perbuatan tersebut telah menarik keluarga besar klien kami yang tidak tahu apapun tentang permasalahan ini. Termasuk juga anak klien kami yang masih di bawah umur dan belum mengerti apa-apa terhadap permasalahan ini," ujarnya.

Masih dikatakan Hafis menurutnya, unsur-unsur pidana pasal 378 KUHP tentang Penipuan maupun 284 KUHP tentang Perzinahan yang dilaporkan Briptu Suci Darma ke Polda Sumsel dinilai tidak tepat.

"Namun perkara ini dibuat seheboh mungkin seolah-olah klien kami adalah pihak yang paling bersalah. Padahal penyelidikan baru saja dimulai dan tentu penyidik belum menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak terkait persoalan ini," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Suci Darma melalui kuasa hukumya Titis Rachmawati SH MH, dalam kasus ini semua muncul berdasarkan fakta, dan bukanlah cerita yang dikarang-karang atau fitnah.

"Kalau mau lapor balik itu hak mereka. Tapi saya ingatkan pencemaran nama baik itu apabila memang pihak klien kami melakukan tuduhan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, atau finah," ujar Titis melalui sambungan telepon, Minggu (15/5/2022).

Sedangkan menurut Titis, apa yang dituliskan dan diungkap oleh Suci Darma memiliki bukti-bukti, atas dugaan perselingkuhan Winda dan Damsir.

"Bukti yang klien kami miliki, adanlah bukti-bukti baik sebelum menikah maupun saat keduanya (Suci dan Damsir) telah menikah secara sah. Bukanlah ada pernyataan minta maaf DKM dan permohonan maaf dari WAG pada klien kami. Saya rasa mereka ingat," tegas Titis.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved