PENGAKUAN ASN Wanita Selingkuhan Suami Briptu Suci Darma, Sebut Hubungan Berakhir Juli 2021

Akan tetapi, dikatakannya, hubungan itu telah berakhir beberapa bulan sebelum DKM menikahi anggota Polwan

Editor: Wiedarto
https://twitter.com/SuciDarma96
Foto-foto Briptu Suci Darma dengan sang suami, DKM. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan penipuan dan perzinahan yang dilaporkan Briptu Suci Darma (25) Polwan Polda Sumsel terus bergulir.
Polisi sudah memeriksa Suami Briptu Suci Darma, DKM (31) dan WAG (34) wanita yang dituduh berselingkuh. WAG akhirnya angkat bicara terkait kasus itu.


Melalui kuasa hukumnya, Hafis D Pankoulus SH MH, ASN di Kabupaten OKI tersebut tidak menampik pernah menjalin hubungan spesial dengan DKM (31), suami Briptu Suci.

Akan tetapi, dikatakannya, hubungan itu telah berakhir beberapa bulan sebelum DKM menikahi anggota Polwan yang bertugas di Polda Sumsel tersebut.

"Pernikahan antara saudari SD dengan saudara DKM terjadi sekitar tanggal 21 November 2021, sedangkan hubungan asmara antara klien kami dengan saudara DKM telah berakhir sekitar bulan Juli 2021," ujar Hafis, Minggu (15/5/2022).

Lanjut kata Hafis, dengan rentan waktu tersebut, bagaimana mungkin hubungan yang telah berakhir jauh antara kliennya dengan DKM sebelum pernikahan dapat dianggap telah menyelingkuhi Briptu Suci Darma.

Dia juga sangat menyayangkan tindakan Briptu Suci Darma yang telah menyebarluaskan permasalahan ini hingga viral di sosial media.

Dengan menganggap seolah-olah tuduhan tersebut sudah pasti benar dan mengesampingkan mekanisme yang telah diatur oleh hukum.

"Belum lagi perbuatan tersebut telah menarik keluarga besar klien kami yang tidak tahu apapun tentang permasalahan ini. Termasuk juga anak klien kami yang masih di bawah umur dan belum mengerti apa-apa terhadap permasalahan ini," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, unsur-unsur pidana pasal 378 KUHP tentang Penipuan maupun 284 KUHP tentang Perzinahan yang dilaporkan Briptu Suci Darma ke Polda Sumsel dinilai tidak tepat.

"Namun perkara ini dibuat seheboh mungkin seolah-olah klien kami adalah pihak yang paling bersalah. Padahal penyelidikan baru saja dimulai dan tentu penyidik belum menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak terkait persoalan ini," ucapnya.

Kronologi Kasus


Suci Darma (25) yang merupakan Polwan di Polda Sumsel melaporkan suaminya DKM (31) ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.

Dari kabar yang beredar luas di sosial media, DKM diduga telah menjalani perselingkuhan dengan teman perempuannya sesama ASN di Kabupaten OKI berinisial WAG (34).

Bahkan dengan WAG, hubungan terlarang DKM sampai memiliki seorang anak laki-laki berusia 4 tahun 4 bulan.

Padahal umur pernikahan Suci Darma dengan DKM belum sampai satu tahun lamanya sebab mereka menikah pada 21 November 2021.

Titis Rachmawati SH, kuasa hukum Suci Darma mengungkapkan, awal mula kliennya mencium ada dugaan perselingkuhan bermula dari sikap sang suami yang dirasa amat mencurigakan.

"Jadi dari keterangan klien kami, dia baru memastikan suaminya selingkuh sekitar bulan Maret kemarin," ujar Titis, Selasa (10/5/2022).

Dengan terbongkarnya perselingkuhan tersebut, Titis mengungkapkan, kliennya merasa begitu sakit hati.

Sebab Suci Darma menilai ada begitu banyak kebohongan serta penipuan dalam rumah tangganya yang masih seumur jagung.

"Dia syok, dia ditipu. Jadi perkawinannya itu penuh dengan kebohongan dan tipuan," ujarnya.

Sebelum menikah, Suci Darma dan DKM sempat berpacaran sekitar satu tahun lamanya.

Titis mengatakan, DKM mengaku berstatus lajang dan tidak memiliki hubungan spesial dengan perempuan manapun.

Pengakuan itu dipercaya oleh Suci Darma hingga akhirnya mereka memutuskan untuk menikah.

"Tapi kenyataannya dengan seiring waktu, Suci merasa curiga dengan gelagat suaminya. Akhirnya dia menyelidiki sendiri dan ternyata suaminya ini sudah berselingkuh bahkan punya anak. Bahkan hubungan (perselingkuhan) itu dari 2015 sebelum menikah. Mereka juga punya usianya 4 tahun setengah," ungkap Titis.

Faktanya, WAG berstatus yang sama seperti DKM yakni ASN di Kabupaten OKI.

Titis menyebut, WAG juga memiliki suami dan anak.

"Perempuan itu statusnya istri orang. ASN juga di Pemkab OKI," ujarnya.

Lanjut dikatakan, Suci Darma pernah mendapati bukti sang suami pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening WAG.

Padahal selama pernikahan, WAG tidak pernah terbuka soal gajinya kepada Suci Darma yang merupakan istri sahnya.

"Selama pernikahan, Suci dan suaminya juga LDR. Suci pikir LDR itu karena demi tugas, tapi ternyata suaminya itu memang jarang pulang dari awal perkawinan. Selalu menghindar dan itulah yang sekarang Suci sesali. Pernikahan ini memang ada muslihatnya untuk melegalkan mereka (DKM dan WAG) selalu berzinah," ujarnya.

Diketahui, pada akun instagramnya @sucidrma, Suci sempat memposting hasil tes DNA yang sudah dilakukan untuk mengetahui kecocokan dengan anak diduga hasil hubungan gelap sang suami.

Titis mengungkapkan, hasil tes DNA itu menunjukan bahwa bocah laki-laki tersebut adalah benar anak DKM.

"Karena sulit bagi suci untuk membuktikan perselingkuhan itu, maka dia menyusuri dengan berbagai cara. Mulai dari menyusuri WA suaminya dan lain-lain. Sampai akhirnya Suci mencoba melakukan tes DNA atas persetujuan dari suami sah perempuan tersebut (WAG). Setelah dilakukan, hasil tes DNA 99,9 persen akurat identik bahwa anak itu adalah anak dari suaminya (DKM)," kata Titis.

Lebih lanjut lagi, Titis mengungkapkan, ketika menunggu hasil tes DNA yang baru keluar setelah dua minggu, DKM akhirnya mengakui hubungan terlarangnya bersama WAG kepada Suci Darma.

Pengakuan itu lalu ditulis tangan dalam surat pernyataan yang juga ditambahkan keterangan "Surat Pengakuan Dosa".

"Ketika proses DNA dilakukan, masih menunggu hasil sekitar dua hari lagi, barulah suaminya itu mengakui yang dilakukan. Akhirnya dengan ada pengakuan itu, Suci menyodorkan membuat pengakuan secara tertulis," jelasnya.

 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved