Berita Lahat
TAMAT Karir Brigpol Andriansyah, Oknum Polres Lahat Bakar Pacar Hingga Tewas Diusulkan Dipecat
Brigpol Andriansyah, oknum anggota Polres Lahat, direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku. Com Ehdi Amin
SRIPOKU.COM, LAHAT - Brigpol Andriansyah, oknum anggota Polres Lahat, direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Brigpol Andriansyah merupakan oknum polisi yang membakar pacarnya Nengsi Marlina (25) warga Rukun Damai Rt 03 Rw 03 Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu.
Namun sidang KKEP di Polres Lahat yang diikuti Brigpol Andriansyah terkait kasus narkoba.
Sebab saat diamankan pasca pembakaran pacarnya tersebut, Brigpol Andriansyah terbukti positif mengkonsumsi narkoba.
Sidang KKEP yang diketuai Wakapolres Lahat, Kompol Feby Febriyana, SIK terkait kasus narkoba yang dilakukan terduga Andriansyah.
"Ya hari ini kita melakukan sidang KKEP terhadap terduga pelanggar Andriyansah terkait yang bersangkutan melanggar karena terbukti mengkonsumsi narkobara, "tegas Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Wakapolres Lahat, Kompol Feby Febriyana, SIK usai memimpin sidang.
Terduga pelanggar Andriansyah sendiri hasil putusan sidang KKEP direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.
Diuraikan Feby, pasca kejadian pembakaran oleh Andriyansah terhadap pacarnya Nengsi Marlina, Kamis (10/3/2022) anggota Provos Polres Lahat, langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan tes urine terhadap terduga pelanggar dan dinyatakan positif.
"Hal memberatkan lainya pelaku ini sudah ke lima kali menjalani sidang kode etik. Empat kali kasus narkoba dan satu kali kasu pengancaman. Ditambah lagi kasus terbarunya. Intinya yang bersangkutan sudah tidak layak lagi jadi anggota Polri, "tegasnya.
Terduga pelanggar sendiri, terang Feby, mengakui atas perbuatan tersebut.
Dalam persidangan tidak ada sanggahan atas tuduhan kepadanya.
"Ya ada waktu 14 hari bagi pelaku untuk banding atas putusan sidang KKEP di Polres Lahat,"sampainya.
Terkait kasus pembakaran yang dilakukan Andriyansah terhadap pacaranya beberapa waktu lalu, Kompol Feby menerangkan jika kasus tersebut ditangani Polres Muara Enim.
Menurut dia, saat ini kasus tersebut masih berjalan karena lokasi kejadian berada di wilahayah hukum Polres Muara Enim.
"Untuk kasus pembakaran yang dilakukan Andriyansah prosesnya di Polres Muara Enim, "sampainya .