Baru Lihat Kaki Korbannya, Pencuri Ini Berubah Pikiran, Kembalikan HP dan Perhiasan Demi sang Janda
Sekitar pukul 02.00 Wib, korban terbangun dari tidurnya dikarenakan ada suara di sebelah kamar. Kemudian korban menghidupkan HP
SRIPOKU.COM - Tri Wahyudi Sutopo (30) pelaku pencurian di Kecamatan Driyorejo, Gresik membatalkan niatnya.
Padahal ia sudah berhasil mendapatkan ponsel dan perhiasan dari korbannya.
Ternyata kaki korbannya lah yang membuat warga Desa Mulung ini berubah pikiran.
Tengah malam itu, ia mendadak tergoda dengan kaki korbannya.
Ternyata korban Tri malam itu adalah seorang janda.
Mendatangi kediaman korban berinisial G pada Minggu (8/5/2022) dini hari.
Pria ini naik dari atas rumah, kemudian masuk ke dalam rumah korban.
Saat itu korban sedang berada di kamar.
Sekitar pukul 02.00 Wib, korban terbangun dari tidurnya dikarenakan ada suara di sebelah kamar.
Kemudian korban menghidupkan HP ternyata WiFi rumahnya mati.
Mengetahui wifi mati, korban keluar kamar untuk mengecek penyebab terjadinya wifi tersebut.
Ternyata di dalam rumah korban sudah ada orang lain.
Namun setelah keluar kamar, korban melihat pelaku berada di luar kamar, tepatnya ruang tengah.
Pelaku langsung merampas handphone dan perhiasan korban berupa gelang.
Tidak sampai di situ, nafsu pelaku memuncak melihat bagian kaki korban.
Dia pun langsung melepas celana korban dan melakukan tindakan asusila secara memaksa.
Korban yang berteriak, mulutnya langsung disumpal celana dalam.
Tiba-tiba pelaku melepaskan korban dari dekapannya.
Diduga karena ketakutan, pelaku langsung mengembalikan handphone korban.
Sebelum kabur meninggalkan rumah, dia langsung melempar perhiasan milik korban.
Pelaku langsung pergi tanpa membawa apapun.
Setelah kejadian tersebut, korban mengalami trauma hebat.
Dia berusaha menenangkan diri dan kemudian mendatangi Ketua RT dan mendatangi Polsek Driyorejo untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah mengetahui kejadian tersebut Reskrim Polsek Dryorejo langsung mengumpulkan informasi, bersama RT setempat.
Kemudian berhasil mengamakan diduga pelaku dirumahnya.
"Kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Niat pelaku awalnya mencuri tiba-tiba berubah melakukan tindakan pemerkosaan.
Dia tergoda seusai melihat bagian kaki korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan, korban mengalami sejumlah luka.
"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id