Berita Lahat

TEGAS, Tidak Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, TPP Pegawai Pemkab Lahat Dipotong

Pegawai Pemerintah Kabupaten Lahat terancam dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) jika tak masuk kerja besok, Senin(9/5/2022).

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/Ehdi Amin
Bupati Lahat, Cik Ujang SH 

Laporan Wartawan Sripoku. Com Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT - Pegawai Pemerintah Kabupaten Lahat terancam dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) jika tak masuk kerja besok, Senin(9/5/2022).

Usai libur panjang merayakan Hari Raya Idul Fitri, sejumlah pegawai mulai masuk kerja besok.

Tak ada alasan lagi pegawai molor untuk masuk kerja.

Sebab jadwal libur lebaran sudah relatif panjang.

"Ya besok semua ASN wajib masuk kerja. Tidak ada alasan lagi untuk molor," tegas Bupati Lahat, Cik Ujang, SH melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Lahat, Drs M Aries Farhan Msi, di dampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Guntur Martandy SSTP, MSi, saat dihubungi, Minggu (8/5/2022).

Ditegaskanya, dihari pertama masuk kerja akan ada apel bagi seluruh ASN dan akan langsung dipimpin oleh Bupati Lahat, Cik Ujang, SH.
Apel tersebut akan dilakukan absensi yang kemudian dikumpulkan untuk dilakukan pengecekan atas kehadiran ASN.
Bagi ASN yang tidak hadir akan ada konsekuensi yang akan ditanggung ASN itu sendiri.

"Untuk sanksi sendiri itu sudah diatur dalam peraturan Bupati Lahat tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkab Lahat, "tegasnya.

Dalam bagian ke empat pengurangan TPP Pasal 21, disampaikan Guntur perihal ketentuan besaran persentasi pengurangan TPP pada bulan bersangkutan pada poin (a) perhari bagi ASN tidak hadir tanpa keterangan dipotong tiga persen.

Dipoin (b) Dipotong 1,5 persen bagi ASN yang tidak hadir dengan izin.
Kemudian dipoin (c) dipotong 0,5 persen bagi ASN yang sakit tanpa melampirkan dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter.

"Bahkan di poin (D) TPP dipotong 0,5 persen bagi ASN yang terlambat datang satu hingga 30 menit. Aturan pengurangan TPP ini hingga poin (O). Sebenarnya ASN sudah tahu konsekuensinya jadi tak ada alasan bagi mereka untuk bolos, "tegasnya. Ean

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved