Berita Palembang

Cari Kesempatan dalam Kesempitan, Pria Ini Bikin Ibu Muda Syok di Pasar 16 Ilir Palembang : Khilaf

Warga Jalan Slamet Riyadi Lorong Mentok Kelurahan 11 Ilir Kecamatan IT III, Palembang ini terpaksa diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Kiki pelaku pelecehan seksual di Pasar 16 Ilir Palembang saat diamankan unit PPA Polrestabes Palembang, Minggu (1/5/2022) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bejat apa yang dilakukan Sulaiman alias Kiki (39).

Warga Jalan Slamet Riyadi Lorong Mentok Kelurahan 11 Ilir Kecamatan IT III, Palembang ini terpaksa diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang, lantaran berbuat cabul ditempat umum, Minggu (1/5/2022), sekira pukul 12.30 WIB.

Ia hanya bisa pasrah dengan kepala tertunduk malu, Kiki pun langsung digiring petugas PPA Pimpinan Kanit PPA Iptu Hj Fifin Sulaiman ke Polrestabes Palembang, guna mempertangung jawabkan ulahnya.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, peristiwa cabul dilakukan Kiki terjadi di jalan Tengkuruk Permai Seberang Pos Polisi Pasar 16 Ilir Kelurahan16 Ilir Kecamatan, IT I Palembang.

Berawal korban yakni YL (34) warga jalan Ulak Bandung Kabupaten OI, sedang berbelanja bersama suaminya dan berdesak desakan di TKP (tempat kejadian perkara).

Tengah Hari, Ibu Muda Teriak di Pasar 16 Ilir Palembang, Celana Bagian Belakang Basah

Lalu, saat itu pelaku berada dibelakang korban dan korban kemudian merasa dibagian belakang terasa ada yang menempel dan pada saat bersamaan korban merasa jika celana yang dikenakan korban terasa basah di bagian belakang.

Sontak korban pun panik, ketika korban menoleh ke belakang, pelaku terlihat menempelkan tubuh sebelah depan ke bagian belakang tubuh korban, hingga korban langsung memegangi pelaku dan berteriak, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang bersama suami korban.

"Bener pelaku ini kita amankan atas laporan korban, yang melaporkan perbuatan cabul pelaku. Setelah adanya laporan korban pelaku langsung kita amankan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan, Senin (2/5/2022), saat di konfirmasi.

Lanjut Tri, hingga kini pelaku masih diperiksa penyidik dan atas ulahnya pelaku terancam pasal 289, KUHP, dengan ancam hukuman penjara 5 tahun.

Sedangkan pelaku ketika ditemui di ruang pendiyik hanya bisa tertunduk malu, " saya khilaf melihat korban, " kata dia singkat karena malu. (Diw).

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved