Berita Palembang

Tengah Hari, Ibu Muda Teriak di Pasar 16 Ilir Palembang, Celana Bagian Belakang Basah

Teriakan YL seorang ibu muda asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) memecah suara keramaian pasar, siang itu Minggu (1/5/2022).

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Kiki pelaku pelecehan seksual di Pasar 16 Ilir Palembang saat diamankan unit PPA Polrestabes Palembang, Minggu (1/5/2022) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Teriakan YL seorang ibu muda asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) memecah suara keramaian pasar, siang itu Minggu (1/5/2022).

Sehari menjelang Hari Raya Idul Fitri, warga berdesakan di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang, untuk memenuhi kebutuhan lebaran.

Namun suasana itu dimanfaatkan oleh Sulaiman alias Kiki (39) untuk berbuat mesum di pasar tersebut.

Warga yang berdesakan di pasar itu dimanfaatkan Kiki untuk mengincar para perempuan.

Saat itu korban YL tepat di hadapan pelaku, ibu muda asal Ogan Ilir ini sedang sibuk berbelanja bersama suaminya di pasar.

Namun di bagian celana belakangnya ia merasakan ada yang aneh, seperti ada yang sengaja menempelkan sesuatu ke celananya.

Awalnya ia tak perlu memperhatikan hal tersebut, karena sudah biasa saat kondisi pasar ramai, suasana berdesakan tak dihindarkan.

Namun lama kelamaan, ia semakin merasakan yang aneh di bagian belakang celananya.

Ternyata begitu ia lihat, ternyata pelaku Kiki sedang melakukan pelecehan seksual kepada dirinya.

Sontak ibu muda ini berteriak sejadi jadinya di pasar.

Pelaku langsung diamankan korban dan warga yang ramai di pasar.

Pelaku warga Palembang ini terpaksa diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang.

Dengan kepala tertunduk malu, Kiki pun langsung digiring petugas PPA Pimpinan Kanit PPA Iptu Hj Fifin Sulaiman ke Polrestabes Palembang, guna mempertangung jawabkan ulahnya.


"Bener pelaku ini kita amankan atas laporan korban, yang melaporkan perbuatan cabul pelaku. Setelah adanya laporan korban pelaku langsung kita amankan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan, Senin (2/5/2022), saat di konfirmasi.

Lanjut Tri, hingga kini pelaku masih diperiksa penyidik dan atas ulahnya pelaku terancam pasal 289, KUHP, dengan ancam hukuman penjara 5 tahun.

Sedangkan pelaku ketika ditemui di ruang pendiyik hanya bisa tertunduk malu, " saya khilaf melihat korban, "aku singkat karena malu. (Diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved