Berita Palembang

Keluarga Jadi Tameng, Pria di Palembang Ini Pura-pura Gila, Ternyata Silai Pencuri Mobil

Silai Lima (28) warga Jalan Kampung Serang, Perumahan Green Serra, Kecamatan Sematang Borang, Palembang diamankan anggota Polsek IB I Palembang.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
pelaku pencuri mobil yang pura pura gila berhasil ditangkap Polsek IB I Palembang, Selasa (26/4/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Silai Lima (28) warga Jalan Kampung Serang, Perumahan Green Serra, Kecamatan Sematang Borang, Palembang diamankan anggota Polsek IB I Palembang.

Ia diamankan karena membawa kabur mobil Toyota Fortuner nopol BG 1066 VW milik Gatot Sugiarto yang sedang terparkir di Japan Alamsyah Ratu Prawira Negara atau tepatnya di depan Indomaret Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada tanggal 7 Maret 2022 yang lalu.

Saat ditangkap keluarga dari Silai Lima mengaku bahwa ia mengalami gangguan jiwa.

Tidak hanya itu, Silai Lima mengaku bahwa saat itu dirinya bukanlah mencuri melainkan hanya mengamankan kendaraan tersebut.

"Ingin saya amankan saja mobil itu, tidak saya jual," ujarnya, Selasa (26/4/2022).

Sedangkan uang Rp20 juta milik korban di dalam mobil Silai mengaku bahwa uang tersebut diambilnya dan ia sisakan Rp 4.350.000.

Uang tersebut digunakan Silai Lima untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, ada yang saya gunakan untuk membeli sabu juga," katanya.

Sementara itu, Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, mendapatkan laporan dari korban anggotanya langsung bergerak.

"Kami mengetahui keberadaan mobil di daerah Gandus Palembang, namun saat itu belum ada tersangka," ungkapnya.

Tidak berselang lama Polisi mengetahui siapa tersangkanya lantas anggota langsung menangkap pelaku di kediamannya.

"Akan tetapi saat akan diamankan keluarga pelaku ini beralasan
kalau pelaku mengalami gangguan," ujar Kompol Roy.

Mendapatkan informasi itu, Roy mengatakan pelaku kemudian dibawa ke RSJ Ernaldi Bahar.

Setelah mendapatkan perawatan dan hasilnya diketahui bahwa pelaku tidak mengalami masalah gangguan dalam hal kejiwaanya.

"Setelah hasinya keluar, sehingga kita bisa melakukan penahanan terhadap pelaku karena bukti-bukti sudah cukup kuat," ungkapnya.

Dikatakan Roy, bahwa dari keterangan anggotanya mobil tersebut terparkir di halaman rumah pelaku.

Akibat ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP ayat (2) dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara.

"Tidak hanya mengamankan pelaku namun kita turut mengamankan barang bukti berupa mobil korban dan uang Rp 4,350,000," tutupnya.

(Cr35)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved