Berita Palembang

Motor Kehabisan Bensin, Begal Payudara Wanita Muda di Musi II Palembang Diamuk Warga

Pelaku begal payudara di Jembatan Musi II, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil dibekuk usai sepeda motornya kehabisan bensin

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Suryadi pembegal payudara di MUsi II Palembang saat diamankan di Polrestabes Palembang, Jumat (22/4/2022) 

"saya melihat motor yang waktu itu dikendarai korban sendirian. Melihat itu, saya kemudian iseng mendekati motor korban," katanya.

Setelah dekat, ia tadi langsung memegang payudara korban sebelah kiri menggunakan tangan kiri dan langsung kabur tapi ia terus diikuti dan dikejar warga dan korban.

Melihat banyak mengejar di belakang, dirinya kemudian tancap gas terus berusaha untuk kabur.
Akan tetapi, secara tiba-tiba minyak motor telah habis dan tidak bisa kabur lagi.

Saat itulah, warga dan korban ini juga langsung menangkap pelaku.

Namun demikian, dirinya sempat dihakimi oleh massa yang kesal dengan ulah pelaku.
Beruntung di saat yang sama, ada anggota yang melintas, sehingga dirinya berhasil diselamatkan daripada amukan warga.

"Saat kabur tadi, motor saya tiba-tiba kehabisan bensin. Seketika itu juga, saya langsung dikepung dan dihajar warga," bebernya.

Suryadi mengaku dirinya sudah bekeluarga dan memiliki istri.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat anggotanya melakukan patroli di sekitar TKP.

Melihat ada warga yang dikejar mengendarai motor dan dikejar pemotor lain, langsung saat itu juga disusul oleh anggota di lapangan.

Tidak begitu jauh dari Jembatan Musi II atau Jembatan Nilakandi, motornya itu berhenti.

"Awalnya kita tidak ada yang curiga bila tersangka ini merupakan pelaku begal payudara. Yang kepikiran saat itu mengamankan pelaku yang diamuk massa," jelas dia.

Dari hasil interogasi petugas, terungkap kalau pelaku tadi baru saja membegal payudara korban.

Setelah itu, pelaku langsung pihaknya amankan ke Polrestabes Palembang.

"Selain itu, kita juga mengamankan motor pelaku serta pakaian korban sebagai barang bukti. Untuk perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 281 Jo pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun," tutupnya. (Diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved