Syarifudin MF, Saksi Fakta Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Bantah Lihat Catatan Fee
Saksi fakta Syarifudin MF yang merupakan ketua panitia divisi lelang proyek Masjid Raya Sriwijaya dan telah dijatuhi pidana 8,5 tahun penjara
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Saksi fakta Syarifudin MF yang merupakan ketua panitia divisi lelang proyek Masjid Raya Sriwijaya dan telah dijatuhi pidana 8,5 tahun penjara membantah melihat barang bukti catatan fee Masjid Raya Sriwijaya yang ditemukan Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya).
Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dipimpin Hakim Ketua Yoserizal SH MH, Kamis (21/4/2022).
Di dalam persidangan, JPU Kejati Sumsel yang juga Kajari Prabumulih Roy Riyadi mencecar Syarifuddin terkait catatan tersebut.
"Saksi tahu saat penggeledahan di rumah saudara dan ditemukan catatan?" tanya Roy.
"Saya tidak tahu. Setelah penggeledahan baru saya diberitahu. Saat penggeledahan saya sudah di rutan tidak ada di tempat. Soal catatan kopelan. Saya tegaskan bahwa tidak pernah melihat, mengetahui dan tidak pernah membaca membaca kertas, kertas tanpa kop dan tandatangan," ujar Syarifuddin.
"Saya sudah hadirkan ketua RT di muka sidang dan ditegaskan ketua RT tidak ditunjukkan hasil penggeledahan yang disita hanya berita acara penggeledahan saja. Jadi saya tidak pernah melihat dan mengetahui dokumen itu," tambah Syarifudin.
Kemudian JPU Roy Riady menanyakan di dalam catatan tersebut ada uang untuk pembelian tiket atas nama Lumasia.
"Awal sidang sudah saya sampaikan dirembes menggunakan uang dari administrasi proyek. Jadi pembelian tiket itu dirembes," kata Syarifudin.
Roy Riady juga menanyakan di dalam kopelan tersebut terdapat catatan uang Brantas untuk main golf.
"Tidak ada," kata Syarifudin.
Sementara JPU juga mengajukan pertanyaan kepada Yudi Armito selaku project manager proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya terkait ada persamaan catatan yang ditemukan di rumah Syarifudin dengan buku catatan pengeluaran KSO.
"Pada tanggal 15 Januari 2015 ada kesamaan antara catatan dengan buku KSO pengeluaran Rp 2,3 miliar untuk Sumsel 1 tanggalnya sama persis?" tanya Roy.
Yudi pun berkelit dan menyatakan tidak mengetahui catatan tersebut yang ditanyakan JPU.