Mantan Karyawan Hotel Sandjaya Demo
BREAKING NEWS : Dua Tahun Menunggu, 73 Mantan Karyawan Demo di Depan Hotel Sandjaya
Tidak hanya sekedar menunggu, dirinya dan puluhan mantan karyawan hotel yang di PHK tersebut juga telah melakukan upaya hukum.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
Adapun dari 73 mantan karyawan yang berdemo 15 diantaranya sudah memasuki masa pensiun.
Dikatakan oleh salah seorang pendemo, Diah menjelaskan jika dari putusan MA satu orang mendapat pesangon dikisaran 35-80 juta rupiah.
"Itu putusan MA dan berdasarkan penghitungan lama kerja kami. Kami mohon pada owner hotel untuk segera mambayarkan hak kami," ujar Diah.
Diah juga mengatakan jika pihak hotel berjanji di Bulan April 2022 ini akan membayar uang pesangon mereka.
"Kami tunggu janji itu, sekarang sudah bulan April 2022, kami sangat mengharapkan uangvtersebut," jelasnya.
Untuk diketahui 73 pendemo adalah mantan karyawan hotel Sandjaya yang di PHK akibat dampak Pandemi Covid-19, di tahun 2020 lalu.
Para karyawan tersebut telah menempuh upaya hukum hingga tingkat Mahkama Agung.
Dikatakan Siwan, total uang pesangon untuk 73 pendemo mencapai nilai 4,6 Miliar Rupiah.
Yang mana dikatakan oleh pihak hotel akan dibayar usai menjual beberapa aset.
"Dan kami mendengar, sudah ada aset yang terjual, dan hingga ini belum juga kami medapatkan pesangon tersebut," jelasnya.