Mantan Karyawan Hotel Sandjaya Demo

BREAKING NEWS : Dua Tahun Menunggu, 73 Mantan Karyawan Demo di Depan Hotel Sandjaya

Tidak hanya sekedar menunggu, dirinya dan puluhan mantan karyawan hotel yang di PHK tersebut juga telah melakukan upaya hukum.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
73 Mantan Karyawan Hotel Sandjaya Menggelar Aksi Demo di Depan Hotel Sandjaya,Kamis (21/4/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 73 mantan karyawan Hotel Sandjaya menggelar aksi demo, Kamis (21/4/2022).

 


Aksi demo tersebut digelar untuk menuntut uang pesangon dari pihak hotel.

 


Dikatakan oleh Koordinator Demo, Nur Siwan jika dirinya bersama 72 mantan karyawan Hotel Sandjaya telah menunggu selama 2 tahun untuk mendapatkan pesangon.

 


Tidak hanya sekedar menunggu, dirinya dan puluhan mantan karyawan hotel yang di PHK tersebut juga telah melakukan upaya hukum.

 


"Mulai dari Dinas Ketenagakerjaan hingga sampai ke Tingkat Mahkama Agung kami dinyatakan berhal untuk mendapatkan pesangon.

Tapi sejak putusan MA, sudah dua tahun kami menunggu belum juga pihak hotel membayarkan uang kami," ujar Siwan.

 


Selain itu dirinya menegaskan sebanyak 73 mantan karyawan yang ikut demo hanya meminta  pesangon, yang sudah menjadi hak nya.

 


"Kami disin melakukan aksi damai, semata-mata menuntut hak kami, berupa uang pesangon yang nilainya kami rasa cukup untuk menghidupi kehidupan sehari-hari kami," jelasnya.

 


Adapun dari 73 mantan karyawan yang berdemo 15 diantaranya sudah memasuki masa pensiun.

 


Dikatakan oleh salah seorang pendemo, Diah menjelaskan jika dari putusan MA satu orang mendapat pesangon dikisaran 35-80 juta rupiah.

 


"Itu putusan MA dan berdasarkan penghitungan lama kerja kami. Kami mohon pada owner hotel untuk segera mambayarkan hak kami," ujar Diah.

 


Diah juga mengatakan jika pihak hotel berjanji di Bulan April 2022 ini akan membayar uang pesangon mereka.

 


"Kami tunggu janji itu, sekarang sudah bulan April 2022, kami sangat mengharapkan uangvtersebut," jelasnya.

 


Untuk diketahui 73 pendemo adalah mantan karyawan hotel Sandjaya yang di PHK akibat dampak Pandemi Covid-19, di tahun 2020 lalu.

 


Para karyawan tersebut telah menempuh upaya hukum hingga tingkat Mahkama Agung.

 


Dikatakan Siwan, total uang pesangon untuk 73 pendemo mencapai nilai 4,6 Miliar Rupiah.

 


Yang mana dikatakan oleh pihak hotel akan dibayar usai menjual beberapa aset.

 


"Dan kami mendengar, sudah ada aset yang terjual, dan hingga ini belum juga kami medapatkan pesangon tersebut," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved