Saksi Perbankan Ungkap Aliran Dana ke Rekening Muddai Madang di Sidang PDPDE, JPU: Sudah Cukup

Beberapa saksi dari perbankan mengungkap aliran dana ke beberapa rekening Muddai Madang pada lanjutan sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi PDPDE

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Hakim Ketua Yoserizal memimpin lanjutan sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi jual beli gas pada perusahaan daerah pertambangan dan energi (PDPDE) Sumsel dengan terdakwa atas nama mantan Gubernur Sumsel (Ir H Alex Noerdin SH), mantan Ketua Umum KONI Sumsel selaku Dirut Dika Karya Lintas Nusa yang juga Komisaris Utama PDPDE, dan dua mantan Dirut PDPDE (Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah Hasan) di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (19/4/2022). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG ---- Beberapa saksi dari perbankan mengungkap aliran dana ke beberapa rekening mantan Ketua Umum KONI Sumsel selaku Dirut Dika Karya Lintas Nusa yang juga Komisaris Utama PDPDE, H Muddai Madang pada lanjutan sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi jual beli gas pada perusahaan daerah pertambangan dan energi (PDPDE) Sumsel di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dipimpin Hakim Ketua Yoserizal, Selasa (19/4/2022).


Meski majelis hakim memerintahkan untuk menghadirkan saksi lain yang belum dipanggil, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad berkeyakinan kasus yang juga menyeret tiga terdakwa lainnya atas nama mantan Gubernur Sumsel (Ir H Alex Noerdin SH), dan dua mantan Dirut PDPDE (Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah Hasan) ini sudah cukup untuk membuktikan semua unsur dalam dakwaan. 

Pasalnya sidang ini akan dilanjutkan pada hari Senin (25/4/2022) pukul 08.30 WIB seyogyanya diagendakan untuk pemeriksaan ahli, namun oleh majelis hakim diperintahkan untuk menghadirkan saksi lain yang belum dipanggil. 

"Tapi menurut kami, saksi yang sudah dihadirkan itu sebenarnya sudah cukup untuk membuktikan semua unsur dalam dakwaan," ungkap JPU, Muhammad usai persidangan. 

Muhammad menyambut gembira ada sembilan orang saksi dan semua keterangan saksi itu dianggapnya mendukung baik dakwaan tindak pidana korupsi untuk keempat terdakwa dan TPPU untuk ketiga orang terdakwa yakni Caca Saleh, Yaniriansyah, dan H Muddai Maddang. 

"Dari bank ada tiga saksi kemudian dari showroom juga semuanya mendukung TPPU, termasuk tipikornya juga," jelasnya.

Ketika ditanya sudah berapa aset yang dihitung dari para terdakwa, menurut JPU Muhammad, pihaknya masih akan menghitung detailnya. 

"Kalau aset sendiri kita nanti dihitung lagi ya, daripada nanti kita menyampaikan tidak tepat, mendingan nanti aja. Ini kan masalah aset."

"Tapi kalau dari Caca sendiri yang kita sitabitu termasuk berupa uang yang ada di rekening sekitar Rp 3 miliar lebih."

"Kalau untuk yang lainnya kita nanti cek dengan anggotanya seperti apa, seperti Muddai Madang tapi kalau Caca sekitar Rp 3 miliaran lebih termasuk tanah dan bangunan," beber Muhammad. 

Intinya Muddai Madang itu para saksi dari pihak bank menyatakan Muddai Madang menerima transferan uang dollar dari PDPDE Gas, tapi dibantah oleh Muddai.

Menurut Muddai itu uang deviden PT DKLN uang sah bagi hasil PTDKLN perusahaannya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved