Sidang Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel: Saksi Akui Ada Pemberian Marketing Fee Senilai Ratusan Miliar
Kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel ini menjerat terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan, Ir H Alex Noerdin SH bersama tiga tersangka lainnya
Editor:
Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua majelis hakim Yoserizal SH MH memimpin jalannya sidang pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan, Ir H Alex Noerdin SH bersama tiga tersangka lainnya yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsa Hasan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (18/4/2022).
Di antaranya sebuah apartemen serta beberapa bangunan dan tanah di Jakarta oleh salah satu terdakwa yakni Ahmad Yaniarsah Hasan.
Hal itu dibenarkan oleh saksi bernama Majidah selaku komisaris PT Palsin mengetahui adanya pembelian satu unit apartemen di wilayah Jakarta atas nama terdakwa Ahmad Yaniarsah Hasan.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlangsung dengan mendengarkan keterangan dua saksi lainnya yakni Indra Budiono serta Alex Indra yang dihadirkan secara teleconference.
Rekomendasi untuk Anda