Sidang Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel: Saksi Akui Ada Pemberian Marketing Fee Senilai Ratusan Miliar

Kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel ini menjerat terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan, Ir H Alex Noerdin SH bersama tiga tersangka lainnya

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua majelis hakim Yoserizal SH MH memimpin jalannya sidang pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan, Ir H Alex Noerdin SH bersama tiga tersangka lainnya yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsa Hasan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (18/4/2022). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Muhammad berkeyakinan bisa membuka tabir dari keterangan setidaknya enam perusahaan yang menerima fee pada sidang pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (18/4/2022).

Kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel ini menjerat sejumlah tersangka yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan, Ir H Alex Noerdin SH bersama tiga tersangka lainnya yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsa Hasan.

Tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejagung RI di persidangan mengungkap sejumlah fakta dalam kasus dugaan korupsi jual beli minyak dan gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel atas nama empat terdakwa Alex Noerdin Cs.

Tujuh saksi merupakan sebagian besar karyawan PDPDE gas serta rekanan PDPDE Gas yakni bernama Adrian Utama, Budiarti, Helen, Michele, Majidah, Indra Budiono serta Alex Indra, dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH.

"Dari keterangan saksi, ya memang diakui ada keuntungan yang mengalir disebut fee marketing. Padahal itu gak ada. Soalnya dari keterangan sebelumnya yang menemukan pembeli itu bukan mereka-mereka," ungkap Muhammad.

Muhammad juga membenarkan jika ini ada dugaan pencucian uang (TPPU) dengan membelikan aset-aset di antaranya mobil dan apartemen.

"Untuk besok, Selasa (19/4/2022) akan menghadirkan 6 orang saksi. Kemudian untuk Senin (25/4/2022) akan menghadirkan sekitar 6 ahli. Mudah-mudahan bisa membuktikan. Dari keterangan saksi-saksi itu mendukung. Tinggal akhir kesimpulan nanti. Tapi kita yakin," ujarnya.

Dari keterangan saksi Adrian Utama selaku mantan Direktur Keuangan PDPDE Sumsel, mengaku adanya pemberian marketing fee senilai ratusan miliar dari PDPDE Sumsel kepada enam perusahaan rekanan atas penjualan gas kepada dua perusahaan yakni PT PLN serta PT Papyrus.

Ia menjelaskan, pemberian jatah fee marketing itu telah terjadi jauh sebelum ia menjabat sebagai direktur keuangan dan memang telah ada perjanjian sebelumnya.

"Yang saya tahu fee marketing untuk enam perusahaan itu telah ada sebelum saya menjabat dan hanya berbentuk perjanjian saja tidak ada rapat atau pertemuan dengan para pemegang saham," ungkap saksi Adrian Utama.

Dikatakan saksi Budiarti selaku kasir PDPDE yang mengeluarkan marketing fee berdasarkan invoice yang ia terima, yang kemudian pengeluaran marketing fee itu dicatat oleh saksi Helen selaku staf keuangan PDPDE.

"Yang saya ingat enam perusahaan yang mendapat fee itu di antaranya yakni PT Palsin senilai Rp 12 miliar pak hakim," ungkapnya.

Hakim pun bertanya, atas dasar apa PDPDE Sumsel memberikan fee marketing kepada enam perusahaan termasuk di antaranya kepada PT Palsin atas penjualan gas kepada PT PLN dan PT Papyrus yang dijawab saksi hanya berdasarkan perjanjian saja.

Majelis hakim juga membeberkan, berdasarkan BAP saksi-saksi ada beberapa item sejumlah pembelian-pembelian yang disinyalir tindak pidana pencucian uang kasus jual beli gas PDPDE.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved