Gubernur Sumsel Melarang ASN Membawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru melarang penggunaan mobil dinas dan kendaraan operasional dinas lainnya untuk mudik atau pulang ke ka
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru melarang penggunaan mobil dinas dan kendaraan operasional dinas lainnya untuk mudik atau pulang ke kampung halaman pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah taun 2022.
"Saya minta dengan penuh kesadaran, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran," kata Deru usai meninjau secara langsung rencana bedah rumah yang ada di Lorong Lama Plaju, Senin (18/4/2022).
Menurutnya, larangan yang diberikan bukan hanya di lingkungan Pemprov Sumsel, akan tetapi untuk semua daerah di 17 Kabupaten atau Kota yang ada di Sumsel.
"Saya minta bupati dan Wali Kota agar mengimbau larangan ke bawahannya karena mobil dinas ini milik pemerintah dan di beli pakai uang masyarakat jadi minta penuh kesadaran," tegasnya
Larangan mudik menggunakan kendaraan dinas ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB no 87/2005.
Ditegaskan dalam aturan itu, bahwa fasilitas dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi pada hari kerja.
"Sudah saya sampaikan resmi juga, kendaraan dinas tak boleh dipakai mudik. Tak ada kebijakan Bupati/Wali Kota yang membolehkan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik," katanya.
Ia juga mengimbau, kepada para pejabat agar tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun, termasuk parcel di saat Lebaran nanti.
