Berita Muaraenim

Berkas Polisi Pembakar Selingkuhan di Muara Enim Dikembalikan Kejari, Polres Diminta Lengkapi Berkas

Dan sesuai aturan 14 hari sejak P19, berkas tersebut selambat-lambatnya sudah selesai diperbaiki dan diserahkan ke Kejaksaan.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Ardani Zuhri
Kajari Muara Enim, Irfan Wibowo 

 

Pasal pertama adalah pasal 340 subsider Pasal 353, lebih subsider pasal 354, lebih subsider lagi pasal 353.

 

Dengan ancaman hukuman pidana adalah seumur hidup.  

 


“Mudah-mudahan jika berkas cepat diperbaiki maka cepat juga dinaikkan berkasnya untuk disidangkan," harapnya.

 


Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa seorang oknum polisi  bernama Brigpol Ardiansyah yang bertugas sebagai anggota Dokkes Polres Lahat, nekat membakar mantan pacarnya Ningsih Marlina (25), Kamis (10/3/2022).

 

Atas perbuatannya, baik Korban dan Pelaku menderita luka bakar dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD dr HM Rabain Muara Enim.

 

Namun setelah dirawat sekitar 16 hari, Korban kritis dan akhirnya meninggal dunia Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 14.37 di ruang ICU RSUD dr HM Rabain Muara Enim, dan pada malam harinya sekitar pukul 19.30, jenazah korban dimakamkan di TPU Pal 100, Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

 

 

Sedangkan tersangka Brigpol Ardiansyah telah dilakukan penahanan di sel Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved