Kadis PUPR Muaraenim Hermin Eko P Akui Temukan Retakan Pada Proyek Pelebaran Jalan Pulau Panggung
Saksi Hermin selaku Pengguna Anggaran mengatakan proyek pelebaran ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit memiliki pagu anggaran sebesar Rp 1,2 Miliar.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek pelebaran Jalan Pulau Panggung -Segamit, Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) pada Dinas PUPR Muaraenim tahun 2020, Saiful Rizal dan Raden Nasran, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (12/4/2022).
Keduanya dihadirkan secara virtual di hadapan majelis hakim Sahlan Effendi SH MH.
Pada sidang kali ini JPU, menghadirkan enam orang saksi, yang di antaranya yakni Kadis PUPR Muaraenim, Hermin Eko Purwanto.
Dalam keterangannya, saksi Hermin selaku Pengguna Anggaran mengatakan proyek pelebaran ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit memiliki pagu anggaran sebesar Rp 1,2 Miliar.
Dana tersebut, digunakan untuk pelebaran bahu jalan dengan cor beton sepanjang hampir 3 KM dikerjakan oleh PT Tania Surya Abadi.
"Sepengetahuan saya, ditunjuk sebagai pelaksana pengerjaan PT Tania Surya Abadi yang ditandatangi oleh direkturnya, namun saya lupa nama direkturnya," ujar Hermin Eko Purwanto.
Di hadapan majelis hakim, Hermin juga mengaku telah melakukan pengecekan ke lokasi lapangan seusai perkara ini diperiksa oleh penyidik dari kejaksaan, dan memang ditemukan adanya beberapa retakan yang diduga adanya pengurangan kuantitas, sehingga menyebabkan rendahnya kualitas atau mutu dari pengerjaan proyek tersebut.
Di kesempatan sama, saksi lain bernama Aprisandi selaku salah satu tim survei sebelum pengerjaan proyek menjelaskan, panjang keseluruhan jalan tersebut yakni kurang lebih 21 Km yang menghubungkan tiga kecamatan sekaligus.
"Tiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Semendo Darat, Semendo Tengah dan Semendo Ulu," jelas Aprisandi.
Dijelaskan oleh Aprisandi, tim survei lainnya menggunakan metode yang bersifat kondensional, dikarenakan letak geografis lokasi pengerjaan berbeda-beda pada setiap titiknya, seperti bahu jalan bersinggungan dengan lahan milik masyarakat.
"Setelah dilakukan survei, hasil dari survei itu adalah patokan yang nantinya akan dibuat rancangan anggaran pengerjaan," jelasnya.
Diketahui dalam dakwaan, dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Sumsel Nomor: SR-39/PW07/5/2022 tanggal 04 Februari 2022, ditemukan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp 379 juta.
Modus korupsi yang dilakukan oleh keduanya yakni dengan mengurangi volume jalan serta menurunkan kualitas pengerjaannya.
Dalam kontrak, disebutkan kekerasan semen beton itu memiliki kategori K250.
Namun, setelah dilakukan pengujian bersama ahli dari Politeknik Negeri Sriwijaya, jalan tingkat kekerasannya hanya K125 sehingga muncul selisih volume dan kualitas.
Dari pengerjaan ruas jalan yang kurang lebih 3 kilometer tersebut, ditemukan juga konstruksi jalan yang rusak.
Oleh karena itu keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Dapatkan informasi penting dan menarik lainnya dengan mengklik Google News