Berita Selebriti
'SUDAH CUKUP' Tewaskan Vanessa Angel dan Bibi, Faisal Ikhlas Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara
Faisal pun berharap Joddy dapat menyadari kesalahan dan kelalaiannya serta tidak mengulangi hal yagn sama dengan masa hukuman itu.
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: Yandi Triansyah
Tak hanya itu, Faisal juga tidak berharap Joddy dihukum terlalu lama.
Baca juga: Hilangkan Nyawa Vanessa dan Bibi, Sopir Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara
Pada sidang itu, Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pidana penjara tujuh tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dan didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, dikutip dari Kompas.com.
Menurut hakim, Tubagus terbukti bersalah berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain vonis lima tahun penjara, Tubagus juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.
"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," sebut Bambang.
Menanggapi putusan itu, Tubagus dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel diketahui digelar di PN Jombang.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang.
Adapun majelis hakim beserta penasihat hukum dan JPU hadir di ruang sidang PN Jombang.
Tubagus dijerat terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya di Km 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.
Kasus kecelakaan itu membuat Tubagus selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat itu menjadi terdakwa.
Baca juga: Diwarnai Air Mata Sebut Nama Gala Sky saat Sidang Tubagus Jody: Karena Ulahku Kamu Hilang Orangtuamu