Berita Selebriti
'SUDAH CUKUP' Tewaskan Vanessa Angel dan Bibi, Faisal Ikhlas Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara
Faisal pun berharap Joddy dapat menyadari kesalahan dan kelalaiannya serta tidak mengulangi hal yagn sama dengan masa hukuman itu.
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, JOMBANG - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta vonis tujuh tahun penjara.
Terkait vonis itu, Ayah Bibi Andriansyah sekaligus ayah mertua Vanessa Angel, Faisal menanggapi vonis terhadap Tubagus Joddy.
Joddy merupakan sopir mobil yang ditumpangi Vanessa dan Bibi, yang mengalami kecelakaan di Jawa Timur pada November 2021.
Pada kecelakaan itu, Vanessa dan Bibi meninggal dunia.
Faisal mengetahui ada jadwal sidang Joddy di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.
Namun Faisal tidak mengetahui perkembangan hasilnya.
"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah.
Ya sudah kami sudah menyerahkan kepada pihak hukum," kata Faisal.
Terkait vonis itu, Faisal tidak banyak berbicara.
"Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi.
Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas jugalah kepedihan yang dirasakan Joddy.
Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu," ujar Faisal.
Menurut Faisal lima tahun penjara sudah cukup untuk membuat Joddy jera.
Faisal pun berharap Joddy dapat menyadari kesalahan dan kelalaiannya serta tidak mengulangi hal yagn sama dengan masa hukuman itu.