NASIB Miris Gadis SMP, Selama 3 Hari Disekap 8 Pemuda, Setiap Malam Dipaksa Hubungan Terlarang
Lima orang pelaku diantaranya AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18) telah diamankan polisi.
Tayang:
Editor:
Wiedarto
Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi SH SIK mengatakan, kasus terungkap usai salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi.
"Tim resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses", jelas Kasat Reskrim.
Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/vafaes.jpg)