Tersangka Kasus Bawaslu Muratara

BREAKING NEWS : Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Bawaslu Muratara, Negara Rugi Rp 2,5 M

-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan lima tersangka dalam dugaaan kasus korupsi penyimpangan dana hibah

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan lima tersangka dalam dugaaan kasus korupsi penyimpangan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2020, Kamis (7/4/2022). 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan lima tersangka dalam dugaaan kasus korupsi penyimpangan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2020, Kamis (7/4/2022).

 

Kelimanya yakni Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.

 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Lubuklinggau mulai pukul 09.30 Wib - 13.30 Wib di ruang unit Pidsus.

 

Selesai menjalani pemeriksaan, kelimanya langsung digiring penyidik menggunakan rompi merah, kelimanya langsung di gelandang menuju Lapas Lubuklinggau untuk ditahan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval mengatakan ke lima tersangka resmi ditahan setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

 

"Hari ini, kita (penyidik) telah melakukan penahanan terhadap saksi perkara kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2020," ungkapnya pada wartawan, Senin (21/3/2022).

 

Yuriza menjelaskan kelima tersangka datang langsung dilakukan pemeriksaan, kemudian selanjutnya penyidik mulai menggelar perkara, langsung meningkatkan status ke tiga saksi menjadi tersangka.

 

"Setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sembari penyidik melakukan kelengkapan berkas," ujarnya.

 

Yuriza menjelaskan, dari para tersangka diamankan beberapa barang bukti diantaranya beberapa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.

 

"Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,514 Miliar.

 

Atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi," ungkapnya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved