Berita Palembang
Semua Saksi Kasus Suap Dodi Reza Terima Fee, Diduga Lebih dari Satu Kontraktor 'Dipalak' Fee Proyek
Hampir seluruh saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Muba, mengakui menerima sejumlah uang fee
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hampir seluruh saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Muba, mengakui menerima sejumlah uang fee atas empat proyek di Muba, yang di dapat oleh terpidana Suhandy.
Hal tersebut dikatakan para saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, setiap minggunya.
Hal tersebut dibenarkan oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho SH MH, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/4/2022).
"Saksi-saksi yang kita hadirkan dalam sidang ini, benar mengaku menerima uang fee.
Diantarnya sudah mengembalikan ke kas negara yang dititipkan melalui KPK," ujar Taufiq.
Disinggung mengenai keterangan salah satu saksi yang menyebutkan tidak hanya satu rekanan (kontraktor) saja, yang memberikan fee atas proyek didapatnya, Taufiq mengatakan pihaknya akan mendalami hal tersebut.
"Dari persidangan diketahui ada 40 paket proyek di Kabupaten Muba, yang dikerjakan oleh lebih dari satu rekanan (kontraktor).
Hal ini berkaitan dengan keterangan saksi yang mejabat sebagai Kabid di Dinas PUPR Muba tadi, bahwasanya setiap Kabid dibidangnya masing-masing diminta oleh atasanya (Herman Mayori) untuk mengumpulkan fee-fee tersebut," ujar Taufiq.
Maka tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara dalam ksus dugaan korupsi ini.