BULAN Suci Bukannya Ngerem, Oknum Kepala Sekolah Umbar Nafsu, Kepergok VCS dengan Wanita Muda

Tidak hanya warga yang gempar, pihak sekolah tentu saja juga menjadi korban ketidak senangan atas perilaku oknum.

Editor: Wiedarto
Tribun Pekanbaru/Instagram.com
ilustrasi oknum Kepsek VCS dengan wanita muda. 

Berbekal laporan korban, akhirnya pelaku dibekuk di Praya, Lombok Tengah pada Minggu (13/6/2021).

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Pelaku Marah
Dalam percakapan tangkapan layar yang diungkap polisi, permasalahan yang membuat pelaku tega menyebarkan VCS sang kekasih lantaran korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku.

Hal tersebut kemudian menimbulkan kemarahan pelaku dan menyebarkan video asusila tersebut.

"Barang bukti yang diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card-nya," kata Herman.

Pelaku diancam Pasal 27 Ayat 1 jo, Pasal 45 ayat 1 jo, Pasal 30 Ayat 1 jo, Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Berkaca dari kasus ini, polisi mengimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos, yang sifatnya privasi tidak memberikan kepada orang lain walaupun itu teman dekat atau pacar.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved