Semalaman Teler, Wanita Muda tak Sadar 'Diservice 'Oknum Satpol PP di Sofa, Syok Lihat CCTV
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, mulanya DA yang merupakan pemandu lagu
Tak terima dengan kejadian itu, DA mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melapor.
Pelaku pemerkosaan ternyata adalah oknum anggota Satpol PP berinsial KTI.
Polisi menangkap KTI dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Benar, KTI telah ditetapkan tersangka dan kami tahan," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, KTI adalah tenaga kontrak honorer dan bertugas di Kecamatan Semampir, Surabaya.
Saat ini KTI dipastikan telah dipecat.
"Pak Camat Semampir sudah melaporkan kepada saya, sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai pegawai tenaga kontrak Pemkot di Kecamatan Semampir," terang Eddy.
Setelah adanya kejadian tersebut, Eddy pun melarang anggotanya untuk masuk ke tempat-tempat hiburan malam.
"Khususnya, kepada anggota kami dan juga kepada Kasi Ketertiban di 31 kecamatan dan seluruh anggota Satpol PP Kota Surabaya, untuk tidak masuk pada kegiatan RHU, kecuali sedang berdinas atau bertugas (malakukan pengawasan)," kata Eddy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com