Sidang kasus Masjid Raya Sriwijaya, Ahli Pidana: Penandatanganan NPHD Merupakan Kewenangan Mandat
Sidang kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya terus bergulir dengan menghadirkan ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Tata Negara
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sidang kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (29/3/2022) ini menghadirkan ahli Hukum Pidana Forensik Dr. Robintan Sulaiman, SH, MH, MA, dan Ahli Hukum Tata Negara M. Rullyandi, SH, MH.
Dalam keterangannya, ahli Pidana Forensik Robintan Sulaiman mengungkapkan, berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Akhmad Najib, yang kala itu menjabat sebagai Asisten Bidang Kesra Provinsi Sumatera Selatan merupakan bentuk mandat dari atasan, dalam hal ini Gubernur Sumatera Selatan.
Robintan menambahkan bahwa kewenangan mandat tersebut dibuktikan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur nomor 218/KPTS/BPKAD/2015 tentang penunjukan pejabat yang melakukan penandatanganan NPHD.
"Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa badan dan/atau pejabat yang memperoleh wewenang dalam mandat, tanggung jawab kewenangan tetap pada pemberi mandat" ungkap Robintan Sulaiman.
Sementara ahli tata negara M. Rullyandi mengatakan hal senada bahwa seseorang pejabat yang menerima kewenangan mandat tidak bisa dipidana berdasarkan undang-undang.
"Seorang pejabat yang melakukan kesalahan administrasi cukup diberikan sanksi administrasi berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga mutasi jabatan" ujarnya.
Rullyandi menegaskan bahwa kesalahan administrasi tidak bisa dipaksakan menjadi kesalahan pidana.